JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Koalisi Pejalan Kaki menilai bahwa seharusnya Ibu Kota Jakarta tidak lagi membutuhkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Bahkan adanya JPO justru membuat para pengendara menjadi apatis terhadap penyeberang jalan.
''Karena memang salah satu wujud JPO kan membuat para pengendara itu akan apatis dengan para pejalan kaki. Karena begitu pejalan kaki mau menyeberang di tempat sebidang pasti akan mereka bilang ''wah harusnya anda lewat JPO''. Mereka kan mindset-nya adalah ''ya harusnya lewat JPO enggak boleh lewat bawah,'' jelas Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menanggapi JPO di Jalan Jenderal Sudirman yang dibangun tanpa atap, Rabu (6/11/2019).
Dengan itu, seharusnya pandangan tersebut sudah tidak ada di Jakarta. Terlebih jika melihat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
''Jadi kalau mau bicara kecepatan Permenhub 111 itu bahwa batas kecepatan di dalam kota itu maksimum 50 kilometer per jam jadi untuk apalagi cepat-cepat berkendara di dalam kota,'' kata Alfred.
Hal tersebut menjadi cerminan bahwa Jakarta belum memiliki integrasi antara satu regulasi dengan rencana yang masih tetap mengadopsi perlunya JPO di Jakarta.
''Kan JPO masih tetap dipertahankan, tujuannya untuk apa. Untuk tetap bisa melayani para pengendara gitu ya. Jadi Jakarta yang menuju ramah pejalan kaki dan pesepeda sebenarnya itu akan be buyes ketika JPO-JPO itu masih ada di dalam kota,'' papar Alfred.
Share this article
Koalisi Pejalan Kaki menilai bahwa seharusnya Ibu Kota Jakarta tidak lagi membutuhkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).