JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Karenanya, pemprov mempersilahkan para pengkritik membuka portal bappeda.jakarta.go.id untuk melihat tahapan rancangan anggaran.
''Portal ini silahkan diakses dan dapat diunduh oleh publik. Kemudian dalam penyusunan APBD 2020 ini kita berpedoman pada Permendagri 33 Tahun 2019, jadi ada pedomannya. Mendagri setiap tahun menerbitkan pedoman penyusunan,'' jelas Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jumat (11/10/2019).
Terlebih, kata dia, pada Desember ini mendagri akan menerbitkan pedoman penyusunan APBD 202. Sehingga pada Januari 2020, Pemprov DKI sudah mulai menyusun APBD 2021.
AYO BACA : Gerindra: Jangan Bandingkan Ahok dengan Anies Soal Pembahasan Anggaran
Menurut Saefullah, pihaknya telah menyusun rancangan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Dilalui melalui tahapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
''Kemudian setelah dokumen RKPD ditetapkan maka proses selajutnya adalah penyusunan KUA PPAS. Rancangan KUA PPAS 2020 telah disampaikan gubernur kepada DPRD tadi melalui surat pengantar gubernur pada ketua DPRD pada awal Juli 2019,'' paparnya.
''Nah saat ini kita sedang menunggu surat manis dari DPRD. Undangan untuk melakukan pembahasan,'' kata Saefullah.
Dengan ini, dia menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun yang ditutup-tutupi dalam merancang anggaran DKI Jakarta 2020.
''Jadi semua orang bisa mencermati atau pelototi semua kegiatan-kegiatan baik nama kegiatan maupun jeroannya. Lemak-lemak dari kegiatan ini silahkan dicermati sampai tinggal tulangnya,'' tegas Saefullah.

Share this article
Pemprov DKI menegaskan bahwa penyusunan APBD berpedoman pada Permendagri 33/2019.