JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah cukup transparan dan terbuka dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Sebab KUA PPAS bisa dipublikasikan ketika sudah tuntas dibahas.
''Kalau yang sudah dibahas iya. Sekarang itu kita berbeda pendapat lah, ada yang mengatakan sebelum dibahas di-upload, Bappeda mengatakan setelah dibahas. Di tanda tangan KUA PPAS sudah menjadi kesepakatan baru di-upload,'' jelas Wakil Ketua DPRD Syarif di Gedung DPRD, Jumat (11/10/2019).
''Menurut saya sekarang transparan ya. Yang mana yang tidak transparan,'' tambah politisi Partai Gerindra itu.
Syarif mengatakan bahwa tidak ada landasan hukum yang mewajibkan pemprov mempublikasikan rincian anggaran. Meski begitu, dia tidak bermaksud menyalahkan sikap pemprov di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengunggah dokumen KUA PPAS sebelum dibahas DPRD.
''Ya (kebijakannya) bagus. Tapi kalau konteksnya membanding-bandingkan dengan Ahok tidak tepat. Era ahok itu hanya 2016 yang di-upload, 2015 tidak, 2014 tidak. Coba perhatikan,'' papar Syarif.
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang belum membuka dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan KUA PPAS 2020 ke publik.
Anggota DPRD PSI William Aditya Sarana menilai upaya menutupi proses penyusunan dan pembahasan anggaran sebagai kemunduran dan bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik.
''Kalau memang Pak Anies peduli dengan transparansi seharusnya setiap tahapan penganggaran ada dokumen yang di-upload di website apbd.jakarta.go.id. Jangan ada yang ditutup-tutupi,'' katanya, Rabu (9/10/2019).

Share this article
Pemprov DKI dinilai sudah cukup transparan dan terbuka dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara.