JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Munarman terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Sekretaris umum DPP Front Pembela Islam itu diduga meminta dan menyuruh salah satu tersangka penganiayaan yang berinisial S untuk menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng yaitu Masjid Al-Falah, Pejompongan.
''Ya nanti Pak Munarman akan dimintai keterangan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Munarman sebagai saksi akan dilakukan pada Rabu besok (9/10/2019).
''Agenda penyidik hari Rabu (pemanggilan Munarman),'' kata Argo.
AYO BACA : Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng
Dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, tersangka S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, kemudian menyerahkan salinannya kepada Munarman.
''Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarman,'' ujar Argo.
Polisi sendiri sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut yaitu inisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, serta Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar dan Ferry.
Sepuluh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara tersangka TR ditangguhkan penahanannya karena kondisi kesehatan.
''Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum,'' kata Argo terkait status penahanan Bernard dan Fery.

Share this article
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Munarman terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.