JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Mulai hari ini (Kamis, 3/10/2019) Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol dan jalur Transjakarta.
Mengutip beberapa sumber, Polda Metro Jaya telah menjalin kesepakatan dengan PT Jasa Marga Tbk untuk tilang elektronik di jalan tol dan PT Transjakarta untuk tilang elektronik di jalur Transjakarta alias busway.
Jadi, apa saja yang perlu pengguna jalan ketahui tentang electronic-traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik ini? Berikut ulasannya.
Tidak ada teguran
Tilang eletronik adalah pengawasan lewat kamera CCTV yang dipasang di salah satu jalan tanpa teguran dari pihak kepolisian. Kamera pintar yang terpasang mampu mengalisa dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registarasi kendaraan. Data yang sudah dibaca kamera akan dikirim lewat jaringan fiber optik berkecepatan tinggi untuk diverifikasi petugas kepolisian. Petugas lalu akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan.
Ada di 12 koridor Transjakarta dan 10 titik tol
Kamera CCV yang digunakan untuk tilang elektronik sudah dipasang di 12 koridor dari 13 koridor Transjakarta. Satu koridor sengaja tak dipasang lantaran sudah memakai jalur layang.
Untuk jalan tol, setidaknya sudah ada 10 titik lokasi yang dipasangi CCTV tilang elektronik. Dua titik kamera berada di ruas Tol Jagorawi-Cibubur (kedua arah) dan dua titik kamera terpasang di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah).
AYO BACA : Kendaraan Luar Kota Tidak Bebas Tilang Elektronik
Tol Jakarta-Tangerang dipasang satu kamera. Jumlah yang sama juga dipasangi di Tol Tomang-Bandara atau Jalan Prof. Sedyatmo, Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), lalu ruas tol JORR (Rorotan-Cikunir), Gerbang Tol Semanggi 1, dan Gerbang Tol Kuningan 1.
Jenis Pelanggaran
Berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran yang akan kenda denda adalah menggunakan jalur transjakarta (didenda Rp 250 ribu atau kurungan setengah bulan, pasal 300).
Melanggar batas kecepatan, didenda Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 5). Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, dapat dipenjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu (pasal 283).
Tidak menggunakan sabuk pengaman (pasal 289) akan mendapat ancaman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menggunakan bahu jalan bisa kena penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu (pasal 287 ayat 1). Kendaraan tak terdaftar, dikurung maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.
Data kendaraan akan dihapus
Jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh pelanggar, maka polisi dapat memblokir STNK pengendara dan pajak tahunan kendaraan tidak bisa diperbaharui.
Jika denda tersebut tak juga dibayarkan selama dua tahun sejak tilang, data kendaraan akan dihapus.

Share this article
Ada di 12 koridor Transjakarta dan 10 titik tol.