JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gelombang protes pengemudi taksi berbasis daring (online) terhadap kebijakan ganjil genap (gage) dan mendesak pihak kepolisian menggunakan hak diskresi ternyata tak mendapat respons positif.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menekankan, tak ada pengecualian bagi kendaraan berplat hitam termasuk taksi online dalam kebijakan penerapan sistem gage.
\"Kita Direktorat Lalu Lintas hanya mengimplementasikan tugas sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019.
\nTerkait dengan pemberian tanda khusus itu tidak diatur dalam Pergub itu,\" ucap Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
AYO BACA : Oraski: Sistem Gage Tak Pikirkan Perut Pengemudi Taksi Daring
Nasir menjelaskan, pengecualian atau diskresi yang dimaksud hanya diberikan kepada kaum disabilitas serta jika ada kepentingan yang menyangkut khalayak.
\"Yang diatur hanya kendaraan pribadi milik kaum disabilitas. Kalau taksi online kan bukan masyarakat secara umum. Berarti hanya kelompok tertentu,\" tegasnya.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) membeberkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat (1) huruf M bisa digunakan untuk memberikan pebgecualian bagi taksi online yang beroperasi di waktu penerapan sistem gage.
.jpg)
Share this article
Gelombang protes pengemudi taksi berbasis daring (online) terhadap kebijakan ganjil genap (gage) dan mendesak pihak kepolisian menggunakan hak diskresi ternyata tak mendapat respons positif.