AYOJAKARTA.COM - Berkolaborasi dengan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, PT Tranjakarta mendistribusikan 2.652 kartu layanan gratis atau KLG.
KLG ini dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Upaya ini adalah sebagai langkah mempercepat pendistribusian KLG kepada masyarakat sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sebelumnya, Transjakarta juga telah melakukan hal yang sama dengan pemerintahan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Baca Juga: BRI Perkuat Kapasitas TPS3R Pudak Mesari Lewat Program “Yok Kita Gas”
"Jakarta Pusat adalah wilayah ketiga, setelah sebelumnya Jakarta Barat dan Jakarta Utara," ujar Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza.
Untuk Jakarta Barat ada 3.368 KLG dan Jakarta Utara ada 2.361 KLG.
Yuza mengatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan bisa memberi manfaat dan kemudahan serta dapat diterima lebih cepat oleh masyarakat tanpa harus mengambilnya ke kantor Transjakarta.
Sebab, sebelumnya pengambilan KLG ini dilakukan di kantor pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur dan beberapa halte.
Baca Juga: Usai Tuai Polemik, KPU Resmi Batalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025
Namun dengan kerja sama kali ini, kata Yuza, KLG bisa didistribusikan melalui kecamatan yang nantinya disalurkan ke kelurahan kepada si penerima.
Pnedaftaran KLG ini bisa dilakukan online lewat laman klg.transjakarta.co.id.
Berikut cara daftar KLG dikutip dari smartcity.jakarta.go.id
Baca Juga: Dukcapil DKI Resmi Luncurkan Website Produk RW, Dorong Good Governance di Jakarta
1. Daftar melalui klg.transjakarta.co.id
2. Pilih menu pendaftaran
dan pilih kategori Pembuatan Kartu baru;
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan , seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen lainnya yang diminta;
4. Jika disetujui, berarti kartumu sedang dalam proses pencetakan;
Baca Juga: CATAT Tanggalnya! Hari Perhubungan dan Keselamatan Nasional Naik Transjakarta-MRT-LRT Cuma Rp1
5. Tunggu informasi Transjakarta untuk pengambilan kartu yang akan kamu dapatkan melalui nomor kontak yang didaftarkan;
6. Ambil kartumu di lokasi yang telah ditentukan.
Siapa saja yang termasuk penerima manfaat KLG?
1. Lansia (60 tahun ke atas) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta;
2. Penyandang disabilitas dengan KTP nasional;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia dengan KTP nasional;
4. Kategori Raskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dengan KTP Jabodetabek;
5. Penduduk pemegang KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot) dengan KTP Jakarta dan memiliki SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun berjalan;
7. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan KTP Nasional dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan;
8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan KTP Jakarta dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan;
9. TNI dan Polri dengan KTP Nasional dan KTA. ***

Share this article
Bekerja sama dengan Pemkot Jakarta Pusat, Transjakarta bagikan 2.651 Kartu Layanan Gratis (KLG).