AYOJAKARTA.COM - Usai menjadi Polemik di masyarakat, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 resmi dibatalkan.
Sebagai informasi, KPU baru-baru ini ramai setelah aturan yang menyebutkan 16 dokumen capres dan cawapres yang tidak bisa diakses kecuali ada persetujuan dari pihak terkait.
Sontak hal tersebut menjadi sorotan di masyarakat, dinilai tidak ada transparansi kepada publik.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KPU RI, Ketua KPU Mohammad Afifuddin dalam jumpa persnya di Kantor KPU RI pada Selasa, 16 September 2025 resmi memtalkan Keputusan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU No,731 Tahun 2025 Tentang Penerapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," pungkasnya.
Lebih lanjut, pihak KPU menyebutkan bahwa kedepannya akan memedomani aturan yang sudah ada.
"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi...," pungkasnya.
Akhir kata pihak KPU mohon maaf atas kegaduhan yan saat ini menjadi sorotan.
"Kami dari KPU mohon maaf atas keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi dari KPU untuk melakukan hal-hal untuk menguntungkan pihak tertentu," akhirnya.
Pembatasan keputusan inimenurut KPU adalah langkah menerima kritikan dari masyarakat.
Sebelumnya ketika isu ini mulai ramai, Ketua KPU menyebutkan adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 merupakan penyesuaikan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam aturan tersebut data dapat diakses dengan persetujuan pemilik.***

Share this article
Usai menjadi Polemik di masyarakat, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 resmi dibatalkan.