TEBET, AYOJAKARTA.COM - Libur panjang Tahun Baru Hijriah 1442 H, sistem penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (21/8/2020). Hal itu dikemukakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena libur cuti bersama," kata Fahri, Kamis (20/8/2020).
AYO BACA : Ajakan Bima Arya di Tahun Baru Islam
Para pengendara dengan nomor pelat genap pun dapat melintasi ruas jalan dengan sistem ganjil-genap tanpa perlu khawatir ditilang. Meski demikian, Fahri mengimbau kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8/2020). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
AYO BACA : Pemprov DKI Diminta Segera Evaluasi Kebijakan Ganjil-Genap

Share this article
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8/2020). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.