KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara yang akan masuk ke Indonesia pada masa pandemi corona.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama pandemi virus corona (Covid-19), memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran narkoba di Jakarta.
Nana menyebut, pada April 2020, jumlah kasus narkoba mengalami kenaikan hingga 120 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
"Terkait kasus narkoba, jumlahnya naik 120 persen dibandingkan bulan sebelumnya, naik cukup besar juga," kata Nana saat di Mako Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2020).
AYO BACA : Selama April, Polisi Sita 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Pil Ekstasi di Jakarta
Selain itu, sambung Nana, pengungkapan kasus narkoba di Jakarta juga mengalami peningkatan. Ia mengklaim dari jumlah 120 persen kenaikan kasus itu, hampir seluruhnya telah diungkap kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kasus besar yang baru-baru ini diungkap adalah penangkapan sembilan bandar narkoba yang mencoba menyelundupkan 46 kilogram sabu-sabu dan 65 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
Nana menuturkan, diduga para tersangka memasukan narkoba itu dengan memanfaatkan situasi Jakarta yang saat ini fokus menghadapi pandemi virus corona.
Nana menjelaskan, para tersangka menyelundupkan narkoba pada tanggal 18-24 April 2020 atau saat Jakarta tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik.
AYO BACA : Jenuh Dikarantina, Alasan Dua Remaja Konsumsi Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memilih tanggal tersebut karena menganggap polisi lengah lantaran sedang fokus melaksanakan dua kebijakan itu.
"Mereka mengira polisi fokus upaya pencegahan COVID-19, tapi kami ada Satgas Narkoba. Kami fokus juga menangani peredaran narkoba ini," tegas Nana saat di Mako Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2020).
Adapun modus penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi itu, yakni dengan kemasan teh asal Tiongkok. Para tersangka menggunakan jalur laut untuk menyelundupkannya dengan rute, Malaysia-Aceh-Riau-Jakarta.
Sembilan tersangka ini terbagi dalam empat jaringan dan ditangkap di empat lokasi berbeda. Empat lokasi tersebut, di kawasan Pasar Minggu dengan mengamankan barang bukti 15,8 kg sabu-sabu dan 35 ribu butir ekstasi.
Lalu di Meruya, Jakarta Barat, berhasil menyita 19 kg sabu-sabu, kemudian di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat dan di Jakarta Utara dengan mengamankan 11,2 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
AYO BACA : Pengedar Narkoba Sindikat Malaysia, Medan dan Jakarta Dibekuk Polisi
![[ilustrasi] Selama pandemi virus corona (Covid-19), memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran narkoba di Jakarta. (dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/drugs.jpg)
Share this article
Selama pandemi virus corona (Covid-19), memberikan dampak terhadap peningkatan peredaran narkoba di Jakarta.