JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Warga yang menjadi korban banjir di Jakarta dapat menggugat Pemprov DKI Jakarta atas kerugian yang mereka derita.
Pengacara beken, Hotman Paris Hutapea, mengajak semua lembaga bantuan hukum (LBH) untuk segera mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok atas bencana banjir di Jakarta.
"Halo Hotman baru landing dari Bali. Kepada seluruh LBH, lembaga bantuan hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH, cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat-masyarakat di negara barat," kata Hotman dalam video yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu (4/1/2020).
Hotman berpendapat bahwa kejadian banjir di Jakarta telah memenuhi aspek untuk gugatan class action kepada pemerintah.
AYO BACA : Warga Korban Banjir DKI Bisa Gugat Anies Secara Gratis
"Saya melihat telah memenuhi syarat semuanya untuk gugat class action. Okey. Halo LBH, jangan dipakai LBH hanya untuk loncatan karir karena anda belum dapat pekerjaan. Salam, Hotman Paris," tutup Hotman.
Diberitakan kemarin, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 sudah menyatakan kesiapannya mendampingi warga korban banjir menuntut ganti rugi, di antaranya melalui mekanisme class action.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengatakan, banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Anies Baswedan. Hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam pada hari pertama 2020. Belum lagi korban jiwa dan kerugiaan materiil sangat besar yang ditimbulkan.
"Untuk mencegah agar bencana buatan manusia ini tidak terus berlanjut di masa yang akan datang, maka perlu adanya sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait," ujar Diarson melalui pesan beredar yang diterima redaksi, Minggu (5/1/2020).

Share this article
Hotman berpendapat bahwa kejadian banjir di Jakarta telah memenuhi aspek untuk gugatan class action kepada pemerintah.