JAKARTA AYOJAKARTA.COM -- Layanan SIM Keliling untuk lima wilayah DKI Jakarta kembali digelar Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini (Selasa, 3/12/2019) .
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan perpanjangan surat izin mengemudi beroperasi di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Berikut lengkapnya:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3
Jakarta Barat: Kampus Trisakti Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun, kami tetap sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Bila Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM di salah satu lokasi di atas, persiapkan lebih dulu sejumlah persyaratan yaitu fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan (kalau ada).
Bagi warga yang belum memiliki bukti tes kesehatan, pihak Ditlantas Polda biasanya menyediakan layanan cek kesehatan di lokasi SIM Keliling.
Loket SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Share this article
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Namun, kami tetap sarankan Anda datang lebih cepat karena jam operasional bisa tutup lebih awal tanpa pemberitahuan lebih dulu.