JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Komplotan copet yang biasa beraksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dicokok polisi. Empat anggota copet tersebut yakni DJ, PI, A, dan MM.
Aksi komplotan tersebut sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian yang melakukan pengembangan menangkap DJ dan PI, 5 November 2019 lalu. Sementara A dan MM telah ditahan lebih dulu atas kasus lain.
"Dua tersangka melakukan perbuatannya dengan dua orang lainnya, jadi komplotan ini bekerja menjadi tim adalah empat orang," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).
Dalam aksinya, keempat tersangka berkoordinasi untuk menghalangi calon korban, mengambil telepon genggam dari saku hingga menyimpan hasil pencopetan. Alhasil, aksi komplotan itu kerap sulit dideteksi.
AYO BACA : Sindikat Penculik WNA Asal Inggris Dibekuk, 4 Pelaku Anggota Polisi
"Empat orang ini berperan secara bersama-sama untuk melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini," ujarnya.
Keempat copet tersebut pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus serupa. Tak hanya saat car free day, mereka juga melakukan aksinya di tempat keramaian, semisal di acara musik.
Sementara, hasil kejahatan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan hidup. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Tapi juga melakukan kegiatan kalau ada konser musik di manapun di Jakarta. Apakah itu di wilayah Jakarta Utara seperti di Ancol, apakah itu di Kemayoran, apakah itu di Senayan," pungkas I Gede.
AYO BACA : Dua Orang Pencuri Sepeda Motor di Kemang Nyaris Tewas Diamuk Massa
Share this article
Komplotan copet yang biasa beraksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dicokok polisi. Empat anggota copet tersebut yakni DJ, PI, A, dan MM. Aksi komplotan tersebut sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian yang melakukan pengembangan menangkap DJ dan PI, 5 November 2019 lalu. Sementara A dan MM telah ditahan lebih dulu atas kasus lain.