AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Suparna pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026.
Nabil Hafizhurrahman dari LBH Jakarta mengungkapkan temuan penting dalam perkara ini.
Berdasarkan bukti hasil gelar perkara, LBH Jakarta menilai ada setidaknya 16 terduga pelaku yang terlibat.
"Kami menilai ada setidaknya 16 pelaku, maka itu harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya," ujar Nabil Hafizhurrahman, dilansir dari akun Instagram LBH Jakarta.
Pihak kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak tersebut tanpa terkecuali.
Nabil juga menyoroti adanya miskomunikasi antar-institusi yang sempat menghambat legalitas penanganan kasus.
Putusan hakim dianggap sebagai penegasan bahwa aparat tidak boleh menghentikan penyidikan secara sewenang-wenang.
Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, mengalami luka bakar serius akibat serangan ini.
Serangan air keras tersebut merusak penglihatannya hingga mencapai tingkat permanen grade 4.
Akibatnya, korban tidak mampu lagi membaca huruf pada Snellen Chart saat pemeriksaan medis.
Luka fisik yang diderita korban mencapai 24 persen di bagian tubuhnya. Kondisi kesehatan yang memprihatinkan ini menjadi alasan kuat mengapa kasus harus segera diselesaikan.
Keterlibatan oknum militer menjadi sorotan utama dalam persidangan ini.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera membangun koordinasi yang solid dengan Oditur Militer.
Sinergi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sangat krusial untuk menghindari ego sektoral.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kebuntuan hukum akibat perbedaan yurisdiksi antara peradilan umum dan militer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan.
Polisi berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini terdapat dua laporan yang ditangani terkait peristiwa di Jalan Salemba I tersebut.
Laporan pertama mencakup dugaan penganiayaan berat, sementara laporan kedua mencakup dugaan terorisme serta percobaan pembunuhan berencana.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap koordinasi ini memberikan kepastian hukum yang nyata bagi korban.***
Share this article
PN Jaksel kabulkan praperadilan Andrie Yunus dan perintah Polda Metro Jaya lanjutkan penyidikan kasus air keras aktivis KontraS ini. LBH sebut ada 16 pelaku termasuk oknum militer yang harus diusut.