JAKARTA TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) menjadi area larangan berjualan, karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa. Pemkot Jakarta Timur mengerahkan Satpol PP untuk memperketat pengawasan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
"Penjagaan di BKT kita intensifkan selama dua pekan ke depan untuk mengantisipasi kerumunan warga di masa pandemi COVID-19 ini," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto.
AYO BACA : Pemprov DKI Catatkan 231 Kasus Baru Positif Covid-19 Per 6 Juli 2020
Menurut Kusmanto, larangan bagi pedagang berjualan disebabkan angka kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Data dari situs corona. jakarta.go.id. melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan sebanyak 231 kasus.
Hingga Senin (6/7/2020), penularan virus Covid-19 di DKI Jakarta masih menunjukkan angka yang tinggi. Dalam kurun 24 jam ada penambahahan positif Covid-19 sebanyak 231 kasus. Selain itu, data kesembuhan secara kumulatif sebanyak 8.036 orang. Sedangkan 659 orang lainnya meninggal dunia.
AYO BACA : Ribuan Anak Terancam Putus Sekolah, PSI Sarankan Pemprov DKI Beri Bantuan Pendidikan
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur kembali mengintensifkan pengawasan terhadap larangan berjualan di sepanjang bantaran BKT. Sejak sepekan terakhir, kata Kusmanto, upaya pengawasan terhadap pedagang berkurang, sehingga kerumunan warga kembali tampak di kawasan BKT.
"Kami justru khawatir kawasan BKT menjadi klaster baru Covid-19," ujarnya.
Petugas berseragam Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan cara membersihkan kawasan bantaran dan jalan dari sampah. Selain pedagang, sanksi juga diberikan kepada pengunjung BKT yang datang menggunakan sepeda maupun motor.
AYO BACA : Pemprov DKI Akan Revisi Juknis PPDB Jakarta Jalur Zonasi

Share this article
Bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) menjadi area larangan berjualan, karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.