AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 54 bus Antar Kota Atantar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tidak lolos ramp check dan dinyatakan tak laik operasi.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Anton R Parura menyebutkan pelaksanaan ramp check sudah berlangsung mulai 9 hingga 29 Maret 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan selama empat hari pertama, lima bus AKAP dinyatakan lulus, sedangkan 54 lainnya tidak lulus karena mayoritas kekurangan pada komponen teknis penunjang," ujarnya Jumat (13/3).
Dari temuan operasi ramp check, bus AKAP masih bisa beroperasi karena yang tidak lulus merupakan usur penunjang bukan yang utama.
"Memang kebanyakan yang kita periksa tidak lulus. Namun, mereka masih bisa beroperasi karena faktor tidak lulusnya merupakan unsur penunjang, bukan yang utama," terangnya.
Anton menuturkan, pemeriksaan ramp check mencakup dua aspek utama, yakni administrasi dan teknis kendaraan. Pemeriksaan teknis sendiri terbagi menjadi faktor teknis utama dan teknis penunjang.
Untuk teknis utama, petugas memeriksa kondisi sistem pengereman, pencahayaan termasuk lampu rem dan lampu sein, ban, bodi kendaraan, speedometer, serta wiper.
Sementara, teknis penunjang meliputi kelengkapan seperti dongkrak, palu pemecah kaca, alat pemadam api ringan (APAR), senter, hingga kotak P3K.
"Kami minta kekurangan pada faktor penunjang harus segera dilengkapi sebelum digunakan," ungkapnya.
Selain itu, beberapa temuan yang menyebabkan bus tidak lulus ramp check antara lain pintu darurat yang terhalang kursi penumpang, pintu pengemudi tidak berfungsi dengan baik, masa berlaku APAR yang sudah habis, ban belakang yang telah divulkanisir, hingga pintu depan yang keropos.
"Kami," juga menemukan sabuk pengaman pengemudi tidak berfungsi, bodi kendaraan keropos, mika lampu belakang pecah, lampu utama mati, kaca depan retak, serta tidak tersedianya palu pemecah kaca," bebernya.
Rahman menegaskan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan teknis kendaraan. Sementara, penindakan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola terminal dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Untuk penindakan kami serahkan kepada pengelola terminal dan Dishub DKI. Kami hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada mereka," imbuhnya.***
Share this article
Setidaknya 54 bus Antar Kota Atantar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tidak lolos ramp check dan dinyatakan tak laik operasi.