PENJARINGAN, AYOJAKARTA - Satu Bar dan Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mendapati tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM mikro.
"Tempat terlihat sepi dari luar dan terkunci dari dalam, namun di dalam terdapat aktifitas serta mengabaikan protokol kesehatan," tulis akun Instagram @satpolpp.dki, Minggu 27 Juni 2021.
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) tersebut turut diamankan 35 kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta.
"Terhadap seluruh pengunjung juga dilakukan tes urine dan tes rapid antigen oleh petugas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP DKI berharap para pelaku usah dapat mematuhi Kepgub 796 tentang PPKM Mikro. Sebab, kasus aktif Covid-19 di ibu kota belum menunjukkan tanda melandai.
"Semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Share this article
Langgar PPKM Mikro, Satpol PP DKI Segel Bar dan Lounge di PIK Langgar PPKM Mikro, Satpol PP DKI Segel Bar dan Lounge di PIK