JAKARTA UTARA, AYOJAKARTA.COM -- Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dipasang stiker lantaran masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan setelah memasang stiker, pihaknya memberikan batas waktu tiga pekan kepada pihak manajemen pusat perbelanjaan di lokasi untuk segera membayar tunggakan PBB-P2.
Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat paksa penagihan pajak.
"Bila mereka tidak mengindahkan surat paksa juga, maka kami akan segel dan lakukan penyitaan aset," katanya, Jumat (6/12/2019).
Faisal menyebutkan, total tunggakan PBB-P2 pusat perbelanjaan ini mencapai Rp 5,4 miliar dengan rincian tunggakan gedung sekitar Rp 3,5 miliar dan lahan parkir apartemen sekitar Rp 1,9 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pusat perbelanjaan ini seharusnya pada 16 September 2019.
"Kita harap dengan adanya penempelan stiker penunggak pajak ini, pihak manajemen segera membayar kewajiban pajaknya," harapnya.
Share this article
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dipasang stiker lantaran masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan setelah memasang stiker, pihaknya memberikan batas waktu tiga pekan kepada pihak manajemen pusat perbelanjaan di lokasi untuk segera membayar tunggakan PBB-P2.