JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- PD Dharma Jaya sebagai pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, tengah melakukan perbaikan atas segala keluhan pencemaran lingkungan dan udara dari masyarakat sekitar.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Raditya Endra Budiman di sela skorsing rapat di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019).
"Sebelum isu ini ada sebetulnya kita sudah proses untuk konsultan segala macem itu sedang berjalan, dan terus ada kaya insenerator itu juga sedang proses perbaikan, jadi sebelum isu ini ada kita sudah mulai sih, untuk memperbaiki, cuma belum selesai," jelasnya.
Dalam tahapan perbaikan ini, kata Raditya, peningkatan fungsi Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi paling penting. Melalui tahapan proses konsultan hingga perbaikan baku mutu sesuai permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Ditingkatkan (IPAL), jadi sebenarnya sekarang kan sudah ada cuma kan belum memenuhi baku mutu, jadi di-upgrade karena kan kalau dulu ketentuan baku mutu masih lebih longgar, sekarang semakin ketentuan semakin diperketat," paparnya.
"Otomatis memang diperlukan juga upgrade dari pengolahan limbah kita, jadi memang prosesnya sudah dimulai kok, prosesnya untuk konsultan segala macem sudah mulai memang sebelum isu ini sudah dimulai cuma nggak keburu aja. isunya keburu ada," sambung dia.
Sebelumnya, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Purwanto mengkritisi keberadaan RPH Babi yang dikelola oleh PD Dharma Jaya sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat.
"Telah dilaporkan oleh masyarakat karena sudah menimbulkan keresahan akibat limbah dan pencemaran bau yang tidak sedap, RPH tersebut sudah semestinya ditutup karena sudah bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, Peredaran Unggas," tuturnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, dari pihaknya juga telah memberikan sanksi.
"RPH Babi kapuk telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jkarta nomor 24 Tahun 2019," jelas Dedy saat dihubungi Ayojakarta, Kamis (5/12/2019).
Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan pengaduan diketahui bahwa RPH Dharma Jaya Kapuk telah melakukan pelanggaran beberapa hal.
Pertama, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) tahun 1996 namun belum terdapat lembar pengesahan. Kedua, berdasarkan hasil uji laboratorium air limbah tanggal 13 Maret 2019 adanya parameter BOD, COD, Zat padat tersuspensi dan ammonia melebihi baku mutu.
Dan yang ketiga, RPH Kapuk tidak memiliki izin pembuangan air limbah, dengan ini Dinas Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi kepada RPH Dharma Jaya Kapuk untuk melakukan tiga hal yakni, updating dokumen lingkungan, melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan sehingga memenuhi baku mutu, dan adanya kepemilikan izin pembuangan air limbah.

Share this article
PD Dharma Jaya sebagai pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, tengah melakukan perbaikan atas segala keluhan pencemaran lingkungan dan udara dari masyarakat sekitar.