CIKINI, AYOJAKARTA.COM -- Pengelolaan proyek reklamasi teluk Jakarta, Pulau C dan D, harus memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, khususnya kaum pesisir Jakarta.
Demikian disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang disuarakan perwakilan dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Ohiongi Marino. Ia menilai, sampai saat ini belum terlihat jelas peruntukan pengelolaan proyek reklamasi teluk Jakarta tersebut. Karena itulah harus ada perencanaan wilayah.
“Untuk Pulau C dan D harus pertimbangkan pengalokasian atau harus ada akses masyarakat dalam pemetaan wilayah. Perencanaan wilayah harus ada zonasi untuk nelayan dan masyarakat pesisir,” kata Ohiongi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menyebut, PT Jakpro yang mengelola tiga pulau reklamasi tersisa di Teluk Jakarta belum memperhatikan kepentingan publik.
"Yang masih menjadi permasalahan, kami tidak melihat itu digunakan untuk publik. Panduan rancang kota harus diubah untuk kepentingan publik," ucapnya.
Ia menghargai upaya PT Jakpro membangun fasilitas jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di bibir pantai pulau reklamasi itu. Jalasena sendiri sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 23 Desember 2018. Sayangnya, tidak ada usaha lebih lanjut untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat di pulau tersebut.
"Sesudah itu apa? Karena tidak pernah terjadi kegiatan publik apapun di situ. Tidak pernah ada keluar rencana rancangan yang dikonsultasikan kepada publik," tegas Elisa.
Gubernur Anies Baswedan sendiri pernah menegaskan bahwa 65 persen dari total luas lahan reklamasi yang sudah terbangun akan dikelola oleh Pemprov DKI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120/2018.
Dalam Pergub 120/2018 tersebut dijelaskan pengelolaan yang akan dilakukan mencakup soal perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan reklamasi.
Sedangkan 35 persen sisa lahan disediakan Pemprov DKI bagi para pengembang yang ingin melakukan pembangunan di atas lahan reklamasi.
Anies juga menyebutkan, pengelolaan dan pembangunan kawasan lahan reklamasi oleh Jakpro baru akan dilakukan setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai dibuat. Sebelum RTRW selesai, Jakpro ditugaskan membangun infrastruktur dasar agar masyarakat bisa mengakses kawasan tersebut.
"Jadi kawasan pantai ini bukan lagi kawasan pantai yang eksklusif, tapi kawasan pantai yang terbuka untuk masyarakat," ucap Anies, di Balai Kota Jakarta, November tahun lalu.
_dan_perwakilan_dari_indonesian_centre_for_environmental_law_(icel)_ohiongi_marino_(kanan).jpg)
Share this article
Untuk Pulau C dan D harus pertimbangkan pengalokasian atau harus ada akses masyarakat dalam pemetaan wilayah. Perencanaan wilayah harus memiliki zonasi untuk nelayan dan masyarakat pesisir.