TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki hari kelima sejak diberlakukan mulai Senin (14/9/2020). Atas dasar kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu kembali mengaktifkan sejumlah tempat isolasi untuk pasien Covid-19.
Salah satu tempat isolasi yang kembali diaktifkan yaitu di SMP Negeri 285 Jakarta. Isolasi di sekolah itu disiapkan oleh Kelurahan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Utara.
Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi, mengatakan penyiapan lokasi ini untuk mengantisipasi jika ada warga yang terpapar Covid-19. Dia ingin agar mereka yang positif Covid-19 tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, tetapi terpusat di tempat isolasi yang disiapkan.
"Seluruh sarana dan prasarana kita siapkan agar nyaman dan aman bagi warga yang terpapar maupun warga sekitar," ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, khusus di SMP Negeri 285 Jakarta telah disiapkan dua ruangan isolasi berkapasitas 20 pasien atau masing-masing ruangan 10 velbet. Ruangan tersebut juga telah dilakukan sterilisasi oleh petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
"Ini untuk antisipasi saja, mudah-mudahan jangan sampai ada warga kami yang terpapar," harapnya.
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Tempat Isolasi di Kepulauan Seribu Kembali Diaktifkan
Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi. Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan. Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran. "Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
Adapun 11 Usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan makanan dan minuman
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 4 Dermaga di Kepulauan Seribu Diperketat, Simak Aturan Barunya
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: 3 Pulau Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Mulai Hari Ini

Share this article
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki hari kelima sejak diberlakukan mulai Senin (14/9/2020). Atas dasar kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu kembali mengaktifkan sejumlah tempat isolasi untuk pasien Covid-19.