AYOJAKARTA.COM – Orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk qada, maka muslim tersebut wajib hukumnya membayar fidyah.
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 184 Allah SWT berfirman yang artinya “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Disebutkan dalam Safinah An Naja, Imam Nawawi Al Bantani rahimahullah mengatakan bahwa ada empat pembagian konsekuensi orang yang tidak berpuasa.
Baca Juga: Kamu Tim Gorengan atau Kolak? Ternyata Pilihan Menu Berbuka Puasa Menentukan Kepribadian Seseorang
1. Tidak puasa yang mengharuskan qada dan membayar fidyah
Ada dua kategori orang yang harus qada dan membayar fidyah yakni tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan tidak puasa dengan mengakhirkan qada puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya padahal ia mampu.
2. Tidak puasa yang mengharuskan qada dan tidak membayar fidyah
Hal ini sering terjadi, contohnya orang yang pingsan atau orang yang sakit dan tidak bisa melanjutkan puasa.
3. Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qada
Contohnya orang yang sudah tua renta atau orang dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk qada puasa.
4. Tidak puasa tidak qada dan tidak membayar fidyah
Yaitu bagi orang yang gila tetapi tidak sengaja menjadi gila.
Khusus bagi wanita hamil atau menyusui disamakan dengan orang yang sakit, ia juga boleh untuk tidak berpuasa jika berat dirasa.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Bentuk Garis Tangan yang Kamu Miliki, Temukan Karakter Kamu yang Sebenarnya
Sebagai pengganti puasanya ada dua ketentuan yaitu jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya maka memiliki kewajiban untuk qada dan membayar fidyah.
Namun jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya hanya qadha saja tanpa harus membayar fidyah.
Lantas kapan waktu yang tepat membayar fidyah?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Rumayso TV pada Minggu (7/4/2024), ada kelonggaran waktu mabi muslim dalam membayar fidyah.
Seseorang boleh membayarkan fidyah setiap hari atau bisa dibayarkan setelah selesai Ramadhan.
“Untuk waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Seseorang boleh membayarkan fidyah setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu magrib di hari puasa yang ditinggalkan). Seseorang juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran setelah selesai Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu anhu. (As Syarhul Mumthi, 6:207).
Lantas apakah boleh mempercepat membayar fidyah?
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Bentuk Garis Tangan yang Kamu Miliki, Temukan Karakter Kamu yang Sebenarnya
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah mempercepat pembayaran fidyah, namun yang jelas tidak diperbolehkan mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan.
Namun jika mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar subuh setiap harinya maka diperbolehkan.
Dikatakan bahwa tidak masalah memajukan fidyah untuk satu haru, tetapi tidak untuk dia hari atau lebih.
Hal ini berdasarkan pendapat madzab Syafii. Imam Al Khatib Asy Syirbini mengatakan “Tidak diperbolehkan untuk wanita hamil dan menyusui dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayarkan pada hari tersebut atau pada malam harinya, seperti itu diperbolehkan.” (Mughni Al Muhtaj, 2:176).
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran fidyah tidak dibatasi dan tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, tetapi bisa ditunaikan setelah bulan Ramadhan.***

Share this article
Lantas kapan waktu yang tepat membayar fidyah? Terutama bagi wanita yang hamil dan menyusui dan tidak puasa Ramadhan