AYOJAKARTA.COM - Di tengah puasa Ramadhan yang masih berjalan ini, umat muslim banyak yang bertanya mengenai hukum makan sahur saat adzan subuh tiba.
Sebagaimana diketahui, terkadang ada kondisi dimana umat muslim terlambat bangun untuk menjalankan sahur.
Sehingga saat sedang makan atau minum belum selesai dikerjakan, tiba-tiba sudah berkumandang adzan subuh.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum makan ataupun minum saat sahur jika adzan subuh sudah tiba?
Baca Juga: Panduan Bacaan Doa Setelah Sahur yang Diamalkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Maknanya
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (27/3/24), dijelaskan oleh Anas ra yang bercerita dalam Shahihul Bukhari bahwa Rasulullah SAW memberi jarak antara menyelesaikan sahur dan melaksanakan shalat subuh.
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قال: قَدْرَ خَمْسِينَ آيَة
Artinya: “Dari Zaid bin Tsabit ra, ia bercerita: “Aku sahur bersama Rasulullah saw lalu setelah sahur beliau shalat subuh. Aku (Anas ra) bertanya: “Berapa lama jarak antara selesai sahur dan melaksanakan shalat?” Zaid menjawab: “Kira-kira waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat’.” (HR Al-Bukhari). (Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Damaskus: Dar Ibn Katsir, 1993], juz II, halaman 678).
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Puasa Tanpa Sahur, Sembelit Jadi Salah Satunya
Maka terlihat jelas hikmah dengan adanya imsak sebelum waktu subuh tiba, selain untuk alarm bahwa waktu sahur tinggal sedikit juga menjadi patokan untuk mengikuti Rasulullah saw saat mengakhiri sahurnya.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa ketika waktu shalat subuh sudah masuk maka artinya waktu sahur sudah berakhir dan puasa dimulai.
Sehingga jika masih dalam kondisi makan atau minum harus segera dihentikan karena makan dan minum saat adzan subuh berkumandang berarti membatalkan puasa.
Perihal ini juga dijelaskan dalam hadits Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, seperti berikut:
وَأَقْرَبُ مَا يُقَالُ فِيهِ إِنَّ أَذَانَهُ جُعِلَ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ، وَكَأَنَّهُ كَانَ لَهُ مَنْ يُرَاعِي الْوَقْتَ بِحَيْثُ يَكُونُ أَذَانُهُ مُقَارِنًا لِابْتِدَاءِ طُلُوعِالْفَجْرِ
Artinya: “Penjelasan paling mendekati kebenaran adalah bahwa adzan Ibnu Ummi Maktum dijadikan sebagai tanda haramnya makan dan minum. Sepertinya Ibnu Ummi Maktum punya orang yang bertugas memeriksa waktu shalat agar adzannya bersamaan dengan awal terbitnya fajar." (Ahmad bin Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bari, [Mesir: Maktabah Salafiyyah, 1970], juz II, halaman 100).
Dari hadits tersebut bisa dipahami jika adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum merupakan adzan subuh sebab dikumandangkan saat fajar terbit.
Jadi, sekali lagi disimpulkan bahwa saat adzan subuh dikumandangkan maka kegiatan sahur harus berhenti saat itu juga. Wallahu a’lam.***

Share this article
Berikut ini adalah hukum makan sahur sampai terdengar adzan subuh, bolehkan? Simak penjelasannya di sini.