AYOJAKARTA.COM – Selain puasa di bulan Ramadhan, umat Islam juga mengerjakan kewajiban lainnya, yaitu membayar zakat fitrah.
Dalam rukun Islam, hukum membayar zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dikerjakan bagi setiap muslim.
Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban membayar zakat fitrah ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Karena terdapat sejumlah syarat dan ketentuannya, termasuk waktu terbaik membayarnya.
Apabila terlambat dan membayar zakat tidak sesuai waktunya, maka hukumnya bisa menjadi tidak sah.
Pada dasarnya, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan selama bulan Ramadhan sebelum Syawal.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat di bulan Ramadhan? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Laman Baznas, Segini Besaran yang Harus Dibayarkan
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Terdapat tiga waktu yang tepat untuk membayarnya, yaitu:
Baca Juga: Niat dan Syarat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Perempuan dan Laki-laki
1. Saat Awal Ramadhan
Umat muslim sudah dapat membayar zakat sejak awal bulan Ramadhan dan tetap sah hingga menjelang Idul Fitri.
Namun, membayar sebelum masuknya bulan Ramadhan tidak diperbolehkan atau tidak sah.
Baca Juga: Jangan Keliru! Begini Cara Melafalkan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
2. Malam Takbiran Setelah Matahari Terakhir Ramadhan Terbenam
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan setelah matahari terakhir Ramadhan terbenam, yaitu saat malam takbiran menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Keutamaan Zakat dalam Islam, Ternyata Punya Manfaat Spiritual dan Sosial
3. Sebelum Salat Idul Fitri
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pagi hari sebelum dimulainya salat Idul Fitri.
Apabila zakat baru ditunaikan setelah salat Idul Fitri, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Itulah informasi terkait waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah yang harus diketahui oleh umat Islam.***

Share this article
Dalam rukun Islam, hukum membayar zakat fitrah adalah fardu ain atau wajib dikerjakan bagi setiap muslim.