AYOJAKARTA.COM – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim di saat bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran zakat fitrah dapat berbeda setiap tahun karena menyesuaikan dengan dinamika harga makanan pokok di pasaran.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri bagi orang yang berpuasa dan dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan harta.
Baca Juga: Niat dan Syarat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Perempuan dan Laki-laki
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah telah diatur dalam Islam, yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tempat tinggalnya.
Misalnya di Indonesia, terdapat penduduk yang mengkonsumsi nasi dari beras, maka zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Zakat juga boleh dibayar dalam bentuk uang, selama besarannya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di tahun 2025, yaitu sebesar Rp47 ribu (Jabodetabek).
Nominal tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jabodetabek.
Selain besaran nilai zakat fitrah, Baznas juga telah menetapkan besaran fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Walau begitu, umat Islam yang mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek bisa menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Jangan Keliru! Begini Cara Melafalkan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Anda dapat melakukan pembayaran zakat fitrah secara online melalui laman resmi Baznas. Ikut langkah-langkahnya berikut ini.
- Kunjungi laman baznas.go.id
- Pilih menu "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa
- Nominal otomatis akan muncul
- Lengkapi data diri
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran
Demikianlah informasi terkait besaran dan cara bayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Baznas.***
Share this article
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan harta.