AYOJAKARTA.COM -- Di era digital seperti sekarang, internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Hampir setiap rumah dan kantor memiliki jaringan wifi untuk mendukung aktivitas kerja, belajar, hingga hiburan.
Namun, bagaimana hukumnya jika kita menggunakan wifi tetangga tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya?
Dalam ajaran Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin, yang jelas hukumnya haram.
Sebab, hak dalam Islam tidak hanya terbatas pada benda fisik, tetapi juga mencakup hal-hal non-fisik, seperti akses internet.
Baca Juga: Dimulai April sampai Juli, Prediksi Jadwal Rekrutmen BUMN 2025
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menguraikan definisi ghasab sebagai berikut:
"Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya."
(Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], hal. 266)
Berdasarkan penjelasan tersebut, memanfaatkan jaringan wifi tetangga tanpa izin bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak.
Namun, jika pemilik wifi secara terang-terangan membagikan aksesnya untuk umum, maka hal itu tentu diperbolehkan.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan wifi orang lain, ada baiknya kita meminta izin terlebih dahulu.
Sikap ini tidak hanya mencerminkan adab yang baik, tetapi juga menghindarkan kita dari perbuatan yang dilarang secara agama.

Share this article
Dalam ajaran Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin, yang jelas hukumnya haram.