AYOJAKARTA.COM - Rasa syukur tiada tara, sebentar lagi umat Islam akan menantikan datangnya bulan Ramadhan 1444 H.
Di bulan Ramadhan terdapat ibadah puasa selama satu bulan yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.
Namun, ada beberapa umat Islam yang tidak menjalankan ibadah puasa karena berbagai alasan, seperti sakit atau seorang wanita muslim yang sedang haid atau masa nifas.
Adapun sebagai penggantinya, puasa yang ditinggalkan bisa diqadha atau diganti pada lain waktu, atau di bulan-bulan berikutnya.
Bahkan tak jarang hutang puasa tahun lalu, baru akan diqadha jika sudah mendekati datangnya bulan Ramadhan tahun ini.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Goto Islam, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan cara mengqadha hutang puasa setelah Nisfu Syaban.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab 2023 Lengkap dengan Keutamaannya, Yuk Lakukan Agar Dapat Kemuliaan dari Tuhan
"Puasa setelah Nisfu Syaban, haditsnya jelas dari Abu Hurairah r.a disebutkan dalam riwayat Abu Daud, kalau sudah masuk Nisfu Syaban, janganlah lagi kalian puasa," jelas Ustadz Abdul Somad.
Namun, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa masih boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban bagi yang terbiasa puasa Sunnah.
"Boleh puasa bagi memang terbiasa puasa sunat, biasa dia puasa senin kamis, kebetulan setelah Nisfu Syaban, boleh," sambungnya.
UAS panggilan akrab Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa boleh puasa qadha (ganti) bagi yang masih mempunyai hutang puasa.
"Yang kedua boleh (puasa) bagi yang mengqadha," ujar Ustadz Abdul Somad.
Kemudian menurut Ustadz Abdul Somad, bagi yang qodho puasanya tertunda hingga bertemu bulan Ramadhan lagi maka kena denda.
Baca Juga: Puasa Bulan Rajab 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek di Sini Lengkap dengan Niatnya
"Karena kalau tidak diqadha sekarang, Ramadhan (tahun lalu), Syaban limit waktu (tahun ini), setelah Ramadhan nanti dia sudah kena denda," Tegas Ustadz Abdul Somad.
"Kalau digantinya dari Ramadhan (tahun lalu) sampai Ramadhan (tahun ini) qodho saja, tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha plus fidyah," sambungnya.
Terkait hal ini, Ustadz Abdul Somad menyimpulkan bahwa, setelah Nisfu Syaban masih boleh berpuasa sunnah dan qodho bagi yang masih mempunyai hutang puasa.
"Jadi kalau melanjutkan puasa sunat boleh, mengqadha boleh," tegas Ustadz Abdul Somad.***

Share this article
Ustadz Abdul Somad (UAS) menyebut bahwa hutang puasa yang masih tertunda bisa diganti setelah Nisfu Syaban.