Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Padahal Sudah Lewat 2 Kali Berturut-turut, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasannya

Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Padahal Sudah Lewat 2 Kali Berturut-turut, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasannya

Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Padahal Sudah Lewat 2 Kali Berturut-turut, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Ada banyak orang yang belum membayar utang puasa Ramadan padahal sudah lewat dua kali berturut-turut.

Entah karena lupa atau hal lain, ada saja alasan yang membuat seseorang tak membayar utang puasa Ramadan hingga dua kali berturut-turut.

Di artikel ini akan dijelaskan bagaimana hukum membayar utang puasa Ramadan yang sudah terlewat dua kali berturut-turut.

Berikut penjelasan terkait masih bolehkah membayar utang puasa Ramadan yang sudah terlewat dua kali seperti dikutip Ayojakarta.com dari laman Lazismu, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Wasiat Mbah Moen Agar Rezeki Lancar dan Mendapat Keberkahan Hidup, Anda Wajib Tahu dan Jangan Sampai Lupa!

Dalam Surah Al Baqarah (2): 184 Allah berfirman:

“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al Baqarah (2): 184]

Maka dari ayat tersebut terdapat golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.

Tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab 2023 Lengkap dengan Keutamaannya, Yuk Lakukan Agar Dapat Kemuliaan dari Tuhan

Lalu golongan siapa sajakah yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa?

Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain.

Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari di luar bulan Ramadan.

Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadan.

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla).

Baca Juga: Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Menggantinya Menurut Ustadz Abdul Somad

Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil:

“Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni].

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i]

Baca Juga: Puasa Bulan Rajab 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek di Sini Lengkap dengan Niatnya

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadan.

Tidak perlu membayar fidyah.

Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam kategori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).

Baca Juga: Bulan Ramadhan Semakin Dekat Tapi Masih Punya Hutang Puasa? Begini Hukum Bayarnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.

Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya.

Selain itu, orang yang telah lalai tersebut dianjurkan agar beristighfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar utang puasanya setelah Ramadan berikutnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.