AYOJAKARTA.COM---Perjalanan adalah kebutuhan setiap hari bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sedangkan sholat lima waktu merupakan shalat wajib yang tidak boleh ditinggalkan.
Meski tengah disibukan dengan berbagai aktivitas, ibadah ini tetap dilakukan tanpa terkecuali saat perjalanan jauh.
Saat perjalanan jauh dan sedang berada dalam kendaraan, tentu sholat tidak menjadi penghalang. Pasalnya, sholat tetap bisa dikerjakan meski di dalam kendaraan.
Lalu bagaimana para orang muslim atau pun ulama menentukan aturan untuk melakukan sholat di dalam kendaraan?.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun Twitter @nuonline menerangkan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ menuturkan yang artinya sebagai berikut :
“Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu shalat fardhu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya.
Baca Juga: Ayah Ibu Wajib Paham! Pesan Mbah Moen agar Anak Sukses dan Angkat Derajat Orang Tua
Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab [Jedah: Maktabah Al-Irsyad], tt., juz III, hal. 222)”.
Adapun melihat realita di lapangan sering kali terjadi beberapa kemungkinan yang menjadikan seseorang mungkin atau tidak mungkin melakukan sholat fardhu.
Beberapa kemungkinan ini terjadi sebagai berikut :
Baca Juga: Kata Mbah Moen Lakukan Hal Ini Setelah Sholat Subuh Jika Ingin Pintu Rezeki Terbuka Lebar
1. Bila yang ditumpangi adalah kendaraan pribadi maka kiranya tidak ada alasan untuk tidak bisa turun dan melakukan shalat fardhu di atas tanah sebagaimana mestinya.
Orang yang mengendarai kendaraan pribadi tentunya ia bisa sekehendaknya menghentikan kendaraannya.
2. Bila yang ditumpangi adalah pesawat, kereta api, dan kapal laut maka masih ada kemungkinan untuk bisa melakukan shalat fardhu sebagaimana mestinya di atas kendaraan-kendaraan itu.
Masalahnya kemudian tinggallah soal kemauan orang yang bersangkutan untuk shalat atau tidak.
Bila yang ditumpangi adalah kendaraan umum seperti bus antar kota maka kecil kemungkinan untuk tidak mengatakan tidak bisa sama sekali untuk melakukan shalat fardhu di atasnya.
Kiranya sulit shalat di atas bus sambil berdiri, ruku’, dan sujud secara sempurna. Pun sulit pula melakukannya dengan menghadap ke arah kiblat.
Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Amalan Agar Sukses Dunia dan Akhirat, Baca Ini Sebelum dan Sesudah Subuh
Harapan yang tersisa adalah bila bus berhenti di tempat peristirahatan semisal rumah makan tepat pada waktunya shalat.
Bila terjadi kemungkinan yang ketiga, di mana penumpang benar-benar tidak bisa turun untuk shalat atau melakukan shalat secara sempurna di atas kendaraannya, maka satu-satunya yang mesti ia lakukan adalah shalât li hurmatil waqti, yakni melakukan shalat sekadar untuk menghormati datangnya waktu shalat, karena pada dasarnya seseorang tidak diperbolehkan meninggalkan shalat ketika ia menemui datangnya waktu shalat.
Baca Juga: Tarik Rezeki Suami Istri dalam Rumah Tangga dengan Amalkan Wirid dari Mbah Moen Berikut Ini!
Sholat li hurmatil waqti ini dilakukan bagi orang yang tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan shalat secara sempurna, seperti tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, dan tidak bisa menghadap kiblat, ruku’ dan sujud secara sempurna.
Orang yang melakukan shalat li hurmatil waqti wajib mengulangi shalatnya ketika telah memungkinkan untuk melakukannya secara sempurna.***

Share this article
sering berpergian jauh dan bingung ketika memasuki waktu ibadah, berikut tata cara sholat di dalam kendaraan yang bisa dilakukan