AYOJAKARTA.COM – Apa hukumnya merayakan dan memberi ucapan tahun baru dalam Islam?
Rangkaian hari di tahun 2022 sudah resmi terlewati, saat ini kita semua telah masuk pada tahun 2023 Masehi.
Sebagai umat Muslim, sebagian orang pasti bertanya-tanya, tentang bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
Baca Juga: Komitmen Anti Suap, bank bjb syariah Terima Sertifikat ISO 37001 : 2016 SMAP
Pertanyaan ini sudah menjadi sebuah pertanyaam umum yang bermunculan dalam setiap pergantian tahun, termasuk dalam rangkaian hari-hari libur nasional lainnya.
Apalagi, tahun baru sangat identik dengan petasan, lonceng, dan bermain api yang seringkali dikaitkan dengan kebiasaan atau ritual agama lain.
Itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar bagi sebagian umat muslim ketika akan merayakan tahun baru.
Lalu, sebenarnya apa hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam? Simak penjelasan di bawah ini!
Baca Juga: Selingkuh dengan Menantu Prianya hingga Diusir Warga, Begini Kondisi Terbaru Ibu Norma Risma
Dirangkum AyoJakarta.com dari laman NU Online, disebutkan bahwa merayakan tahun baru hukumnya diperbolehkan asalkan masih selaras dengan syariat dan beberapa syarat lainnya.
“Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Di sisi lain, disebutkan bahwa momentum tahun baru dalam pandangan Islam masuk dalam kategori adat istiadat ataupun tradisi yang tidak memiliki korelasi dengan agama tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, maka hukum bagi seorang Muslim yang merayakan pergantian tahun baru tersebut adalah diperbolehkan, selama tidak diiringi dengan kemaksiatan.
Lalu, bagaimana dengan memberi ucapan Selamat Tahun Baru? Apa hukumnya dalam Islam diperbolehkan?
Masih berhubungan dengan pembahasan di atas, hukum memberi ucapan Selamat Tahun Baru menurut perspektif kajian Islam merupakan hal yang mubah (diperkenankan), selama tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat, seperti tindak kemaksiatan.
Walaupun demikian, alangkah baiknya apabila pergantian tahun baru ini bisa dimaknai sebagai momentum untuk mengevaluasi diri agar lebih memaksimalkan ibadah ke depannya dengan ungkapan syukur.
Selain itu, yang tak kalah penting dalam momentum pergantian tahun ialah memohon kepada Allah SWT agar senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjalankan kebaikan dan ketaatan serta dijauhkan dari segala marabahaya.
Dari semua penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum merayakan dan memberi ucapan tahun baru bagi umat Muslim adalah diperbolehkan, asalkan tidak melanggar ataupun menyalahi ketentuan dalam hukum Islam.
Selain itu, diharapkan bagi umat Muslim sendiri bisa memaknai pergantian tahun ini sebagai sarana evaluasi dan memperbaiki diri lebih baik ke depannya.
Itulah hukum merayakan dan memberi ucapan tahun baru bagi umat Muslim dirangkum AyoJakarta dari laman NU Online.

Share this article
Terungkap! Inilah Hukum Merayakan dan Mengucapkan Tahun Baru bagi Umat Muslim: Boleh, Selama Tidak ...