AYOJAKARTA.COM – Kewajiban yang harus dilakukan umat muslim sebelum bulan Ramadhan adalah membayar zakat.
Zakat sendiri merupakan salah satu dari rukun iman yang harus dipenuhi oleh umat muslim sebagai bagian membersihkan diri dari berbagai hal yang mengotori ibadah puasa.
Kemudian zakat ini diwajibkan bagi semua umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum, baik kaya maupun tidak.
Jika umat muslim tersebut masih hidup pada saat malam Hari Raya Idul Fitri dan juga memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari, maka wajib menunaikan zakat.
Selanjutnya, ada hal penting yang wajib diketahui oleh umat muslim perihal kegiatan zakat ini.
Yaitu berkaitan dengan kapan saja sebenarnya waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah ini?
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (3/4/24), dijelaskan mengenai 5 waktu pembayaran zakat fitrah dari mubah hingga haram.
Ketentuan soal mengeluarkan zakat fitrah ini juga tertuang dalam hadits Rasulullah berikut ini.
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu untuk pembayaran zakat sendiri dibagi menjadi 5 waktu sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.
5 waktu pembayaran zakat tersebut adalah sebagai berikut:
· Waktu Mubah
Berlaku sejak awal hingga akhir Ramadhan, artinya tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
· Waktu Wajib
Yaitu pada akhir Ramadhan dan awal Syawal, dalam hal ini kewajiban membayar zakat berlaku bagi orang yang masih hidup di sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sebentar.
· Waktu Sunnah
Tepatnya sebelum shalat Id berlangsung yang terhitung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
· Waktu Makruh
Setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau tepatnya pada waktu magrib saat hari raya Idul Fitri.
· Waktu Haram
Setelah tanggal 1 syawal berakhir sebagaimana dalam ayat berikut ini.
بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya: Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Demikian penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah yang wajib untuk diketahui umat muslim.***
Share this article
Lalu untuk pembayaran zakat sendiri dibagi menjadi 5 waktu sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.