AYOJAKARTA.COM - Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim, zakat diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu sesuai syariat Islam dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Zakat sendiri berasal dari kata “Zakat” yang memiliki arti baik, suci, berkah dan berkembang. Menurut fikih sunnah Sayyid Sabiq: 5, dinamai zakat karena karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Baca Juga: Trik Psikologi, Lakukan 4 Hal Ini Supaya Kamu Terlihat Lebih Menarik Di Mata Orang Lain
Zakat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal, kedua zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.
Namun ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui mengenai zakat fitrah dan zakat maal, berikut adalah perbedaannya:
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada saat bulan ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Berdasarkan ketentuannya, besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau 2,7kg bahan makanan pokok.
Di Indonesia, biasanya zakat fitrah dibayar dengan beras disesuaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Namun zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai yang sama dengan harga makana pokok.
Baca Juga: Psikologi Orang yang Berumur Panjang di Okinawa Jepang, Kok Bisa Sehat Sampai Usia 100 Tahunan?
2. Zakat maal
Zakat maal dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim sesuai dengan yang dimilikinya. Berbeda dengan zakat fitrah yang dilakukan pada saat bulan ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri, zakat maal tidak memiliki batasan waktu.
Zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan dari profesi, aset perdagangan dll. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan zakat maal melalui “Fiqh Az-Zakat “, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak dan barang berharga lainnya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Pemberani Atau Pemalu, Jawabannya Terungkap Dari Jamur Pilihanmu
2. Zakat dari aset perdagangan
3. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut
4. Zakat hasil penyewaan aset
5. Zakat dari hasil pertanian
6. Zakat hasil dari jasa profesi
7. Zakat hasil saham dan obligasi
8. Zakat hasil hewan ternak
9. Zakat hasil olahan dari tanaman dan hewan
Itulah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat maal, semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaanmu mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat maal.
***
Share this article
Zakat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal, kedua zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim