AYOJAKARTA.COM -- Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang harus dilakukan dengan khusyuk serta memenuhi syarat dan rukunnya.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah dari pusar hingga lutut.
Belakangan ini, sering terlihat orang yang shalat mengenakan kaos dengan berbagai macam gambar, seperti logo partai, band, merek produk, atau desain sablon lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah shalat dengan memakai kaos bergambar sah atau tidak?
Baca Juga: Sebelum Bulan Ramadan, Kamu Harus Tahu Hukum Berkumur Saat Puasa
Secara umum, tidak ada ketentuan spesifik dalam Islam mengenai model pakaian yang harus dikenakan saat shalat. Yang terpenting adalah pakaian tersebut suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, surat Al-Muddatstsir ayat 4:
"Dan pakaianmu sucikanlah."
Selain itu, dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i (jilid 2, halaman 120) disebutkan bahwa:
"Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya."
Hal serupa juga ditegaskan oleh Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib (hal. 30):
"Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci."
Baca Juga: Berpotensi Mangkrak? Inilah Daftar Proyek Infrastruktur yang Terdampak Efisiensi Anggaran
Hukum Memakai Kaos Bergambar Saat Shalat
Meskipun secara hukum sah, sebaiknya menghindari penggunaan kaos bergambar saat shalat karena hal ini termasuk dalam kategori makruh. Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar (juz 1, halaman 93) menjelaskan:
"Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat."
Alasan utama makruhnya pakaian bergambar adalah karena dapat mengganggu kekhusyukan shalat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, terutama saat shalat berjamaah.
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Simpan Cara Daftar dan Syaratnya!
Shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya tetap sah selama pakaian tersebut suci dan menutupi aurat. Namun, karena statusnya makruh, sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari gangguan bagi jamaah lain.
Lebih baik memilih pakaian yang polos atau sederhana agar ibadah menjadi lebih tenang dan nyaman.
Share this article
Sering terlihat orang yang shalat mengenakan kaos dengan berbagai macam gambar, seperti logo partai, band, merek produk, atau desain sablon.