Bagaimana Hukum Muntah Saat Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
AYOJAKARTA.COM — Di tengah keseriusan menjalankan ibadah puasa, pertanyaan tentang hukum muntah pun kerap muncul.
Menurut penjelasan pendakwah Buya Yahya, muntah yang terjadi secara tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan, tidak ada niat untuk memicu muntah dan tidak menelan sisa ludah atau muntahan tersebut.
Buya Yahya menekankan bahwa yang membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja.
Hal ini karena muntah yang disengaja dianggap sebagai upaya mengeluarkan zat najis dari dalam tubuh secara sadar.
Dengan begitu, perbuatan tersebut termasuk merusak niat menahan diri dalam ibadah puasa.
Sebaliknya, jika muntah terjadi sebagai reaksi alami, misalnya karena kondisi tubuh yang tidak terkendali, puasa tetap sah.
Namun begitu, ada syarat penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam.
Jika muntah terjadi secara tidak sengaja, segeralah berkumur dengan air bersih karena itu suatu keharusan.
Proses berkumur ini bertujuan untuk menyucikan mulut dari sisa najis muntahan.
Buya Yahya mengingatkan bahwa meludah saja tidak cukup, karena air yang digunakan untuk berkumur haruslah air yang suci dan layak untuk wudhu.
Sedangkan menelan ludah yang masih tercampur najis tanpa melalui proses berkumur dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 17 Ramadhan 1446 H di Kota Jakarta, Kepulauan Seribu dan Sekitarnya
Dengan demikian, kunci utamanya adalah niat dan kesengajaan. Umat Islam dianjurkan untuk tidak memicu muntah dengan sengaja.
Jika muntah terjadi secara tidak disengaja, pastikan untuk segera membersihkan mulut agar keabsahan puasa tetap terjaga.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Menurut penjelasan para ulama, muntah yang terjadi secara tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Ini penjelasan Buya Yahya.