Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- Minggu, 2 April 2023 | 18:49 WIB
Buya Yahya pernah memberikan penjelasan tentang sikat gigi setelah sahur untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. (Instagram/@kajianbuya_yahya)
Buya Yahya pernah memberikan penjelasan tentang sikat gigi setelah sahur untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. (Instagram/@kajianbuya_yahya)

AYOJAKARTA.COM — Pertanyaan seputar hukum puasa selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama dalam bulan suci Ramadan salah satunya mengenai polemik tentang sikat gigi setelah sahur untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Buya Yahya memberikan penjelasan yang jelas dan lugas terkait hal ini melalui video di kanal YouTube-nya.

Secara garis luas berkumur dalam dan tidak menelan adalah kunci menjaga agar sikat gigi tidak membatalkan puasa, menurut penjelasan dari Buya Yahya.

Dalam sebuah video yang berjudul "Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?" pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang penanya tentang apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Sahkah Puasa Jika Masih Minum saat Adzan Subuh? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Menurut Buya Yahya, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut dan menelannya.

Oleh karena itu, sikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan pengguna tidak menelannya.

"Menyikat Gigi saat keadaan berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan memastikan tidak adapun satu hal yang tertelan dalam lubang mulut," tegas Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaah, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Albahjah TV, Ahad, 2 April 2023.

Buya Yahya menyarankan agar orang-orang berkumur dalam setelah menyikat gigi pada saat sahur untuk memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa yang tertelan.

Baca Juga: Ternyata Tidak Boleh Asal Membatalkan Puasa Saat Safar Atau dalam Perjalanan Lho, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa jika seseorang menggunakan odol atau produk lain selain air saat menyikat gigi, maka hal itu dapat menjadi makruh jika tertelan.

Sama halnya dengan es krim, jika seseorang mengunyahnya dan menelannya, maka itu bisa membatalkan puasa.

Buya Yahya juga menekankan bahwa sikat gigi harus dilakukan sebelum waktu imsak atau ketika waktu makan sahur berakhir.

Selama waktu puasa, seseorang harus waspada dan menghindari menelan apa pun yang masuk ke dalam mulutnya.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube Al -Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X