AYOJAKARTA.COM - Terdapat beberapa hal yang bisa membantalkan ibadah puasa kita.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim kita harus berhati-hati dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa tersebut.
Agar ibadah puasa berjalan lancar, kita harus berhati-hati dengan keabsahannya.
Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah menelan dengan sengaja sesuatu yang berasal dari luar tubuh.
Baca Juga: Cara Daftar Penukaran Uang Baru di pintar.bi.go.id, Ketahui Batas Maksimal Jumlah Penukaran
Lantas bagaimana dengan menelan dahak yang memang diproduksi oleh tubuh?
Berikut adalah penjelasan dari Buya Yahya dikutip dari YouTube @buyayahyaofficial, Sabtu (15/3/2025).
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum menelan dahak saat puasa.
Ia menyebutkan jika menelan dahak saat puasa, hukumnya memiliki Batasan tertentu dalam fiqih.
Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia! iPhone 16 Sekarang atau Tunggu iPhone 17 di September?
Buya menegaskan jika tidak semua kondisi menelan dahak bisa membatalkan puasa.
"Jika sesuatu yang diduga berasal dari dalam tubuh keluar tanpa disengaja, maka harus diperhatikan batas keluarnya. Kalau dahak sudah melewati makhraj huruf kho (kh) dan kemudian ditelan kembali, maka puasa menjadi batal," ujar Buya Yahya.
Menurut mazhab Imam Syafi'i, batas makhraj huruf kho menjadi patokan batal atau tidaknya puasa saat menelan dahak.
"Kalau sudah keluar dari batas makhraj kho itu dibuang, sudah gampang. Itu batasan para ulama dalam mazhab kita, Imam Syafi’i radhiallahu ta'ala," jelasnya.
Sedangkan menurut mazhab Imam Malik, hukum menelan dahak jika masih ada di tenggorokan dan tertelan kembali maka tidak membatalkan puasa.
"Di dalam mazhab Imam Malik lebih mudah dalam hal ini. Selagi masih di wilayah tenggorokan, ketelan lagi nggak apa-apa," kata Buya Yahya.
Demikian, hukum mengenai menelan dahak saat sedang menjalankan ibadah puasa.***
Share this article
Berikut ini adalah hukum menelan dahak saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam harus hati-hati.