AYOJAKARTA.COM – Sebentar lagi umat muslim akan berjumpa dengan hari raya Idul Fitri 2023.
Seperti yang diketahui, menjelang hari Raya Idul Fitri 2023 umat muslim memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah.
Kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri sendiri diwajibkan dalam Rukun Islam.
Lantas berapakah zakat fitrah yang harus dibayarkan perorangan untuk tahun 2023 ini?
Rupanya masih banyak yang bingung soal berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2023 ini jika diganti dengan uang.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman NU Online pada Senin (17/4/23), disebutkan soal apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang? Rupanya para ulama sepakat jika kadar zakat fitrah adalah satu sha’.
Hal tersebut juga disebutkan dalam hadits Riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ،عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya (HR Bukhari, No 1432).
Namun perlu diperhatikan jika sha’ sendiri merupakan sebuah ukuran takaran dan bukan timbangan.
Oleh sebab itu ukuran sha’ ini sulit jika dikonversi ke ukuran berat dikarenakan nilai berat satu sha’ berbeda-beda.
Perbedaan tersebut terjadi disebabkan tergantung dengan jenis benda yang sedang ditakar.
Misalnya satu sha’ tepung tentunya memiliki berat yang tidak sama dengan satu sha’ beras.
Baca Juga: Yana Mulyana Diduga Terima Suap Rp 924,6 Juta dari Bandung Smart City, Inilah Profil dan Kekayaannya
Maka dari itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama kemudian menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur No 451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Maal, Infaq, dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023, pemerintah Provinsi Lampung menetapkan nilai standar zakat fitrah adalah beras 2,5 kg atau jika diganti uang nominalnya Rp32.500 per orang.***

Share this article
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri sendiri diwajibkan dalam Rukun Islam.