AYOJAKARTA.COM – Puasa Ramadan merupakan salah kewajiban umat Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an, hadits, dan juga termasuk kedalam salah satu rukun islam.
Memasuki Bulan Ramadan 1444 yang kurang dari 50 hari, umat muslim mulai bersuka cita menanti sahur dan puasa pertama di Bulan Ramadan ini.
Kapan puasa ramadan pertama dan bagaimana menentukan awal Ramadan?
Dikutip oleh AyoJakarta.com melalui situs suaramuhammadiyah.id dan laman resmi Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, jabar.kemenag.go.id pada 1 Februari 2023, ini cara menentukan awal Ramadan dan jadwal puasa ramadan di Indonesia.
Ternyata terdapat dua cara dalam menentukan awal Ramadan, yaitu melalui hilal dan penggenapan hari di Bulan Sya'ban (bulan sebelum Ramadan) menjadi 30 hari.
Hilal adalah bulan muda sesuai penanggalan hijriah, yang bisa dilihat melalui perhitungan astronomi, untuk menentukan awal Ramadan.
Dasar dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, ”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Meskipun bergitu, adakalanya melihat hilal cukup sulit karena adanya berbagai faktor penghalang, maka dari itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Menentukan Awal Ramadhan dengan Ru’yah atau penglihatan hilal. Bukan dengan Hisab (berhitung), Perlu diketahui bersama bahwasanya mengenal hilal adalah bukan dengan cara hisab. Namun yang lebih tepat dan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang).
Sementa itu, salah satu organisasi Islam di Indonesia, Muhammadiyah, menggunakan metode hisab atau berhitung, yang mana pada 31 Januari 2023 lalu memutuskan menetapkan 1 Ramadan 1444 hijriah.
Melalui metode hisab (berhitung) yang dilakukan oleh majelis tajrih dan tajdid yang menghasilkan Ijtima' (keputusan ulama), diperoleh hasil hisab sebagai berikut:
Artikel Terkait
Vonis Hakim Akan Segera Dibacakan, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Sambo-Sambo Berikutnya!
Reaksi Febri Diansyah Saat Pledoi Ditolak JPU pada Replik : Jaksa Gagal Membuktikan Motif
Viral Video Keputusan Final Jokowi, Ferdy Sambo Akan Segera Ditembak Mati, Benarkah?
Jelang Vonis, Pengacara Ferdy Sambo Harapkan Hal Ini pada Hakim, Lantaran Menilai Tuntutan Jaksa Tidak Kuat