AYOJAKARTA.COM - Gempa bumi yang sempat memporak porandakan wilayah Turki pada 6 Februari 2023 lalu, dan beberapa wilayah di Indonesia belakangan membuat masyarakat semakin was-was.
Banyaknya korban jiwa dan korban luka pada bencana gempa bumi yang mengguncang Turki disebabkan karena gempa terjadi pada pukul empat pagi dimana banyak warga yang masih teridur.
Selain bencana gempa bumi di wilayah Turki, guncangan gempa di dalam negeri belum juga berhenti hingga saat ini, salah satunya di wilayah Papua.
gempBaca Juga: Update Gempa Bumi Papua: 1181 Gempa Susulan, 176 Kejadian Masih Dirasakan! Kapan Berakhir?
Sejak tanggal 2 Januari 2023 hingga tanggal 12 Februari 2023 tercatat 1.181 guncangan pada yang terjadi di Kota Jayapura dengan total 176 guncangan yang dirasakan.
Dari fakta tersebut muncullah pertanyaan bagaimana jika saat terjadi gempa bumi kita sedang menjalankan sholat?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman nuonline.co.id Senin (13/2/2023), dituliskan beberapa dalil terkait bagaimana hukum menghentikan shalat saat bencana datang yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Baca Juga: BMKG Sebut Fenomena Gempa Jayapura Langka dan Merupakan Black Swan Earthquake, Apa Itu?
"Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah RA) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya,” (HR Bukhari).
Berdasarkan Hadist tersebut para ulama fikih berpendapat bahwa menghentikan sholat saat keadaan darurat diperbolehkan di mana terdapat situasi yang mengkhawatirkan, membuat kerusakan harta benda apalagi nyawa.
Selain itu pandangan senada disebutkan pula oleh Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i bahwa pada situasi uzur diperbolehkan menghentikan atau membatalkan sholat yang sedang dikerjakan.
“Jika sudah masuk ke dalam shalat wajib baik di awal waktu maupun tidak di awal waktu, maka seseorang diharamkan untuk menghentikan shalatnya tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i. Pendapat ini juga dipegang oleh kebanyakan ulama,” (An-Nawawi, Al-Majmuk, Syahrul Muhazzab).
Namun jika seseorang telah terlanjur membatalkan sholatnya maka wajib mengulangnya saat situasi telah longgar.
Hal ini disampaikan dalam sebuah penjelasan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
“(Shalat juga wajib dibatalkan bila…) dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan karena pemenuhan kewajiban terhadap Allah didasarkan pada kelonggaran,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 37).
Demikianlah hukum meninggalkan sholat saat terjadi gempa berdasarkan Hadist dan beberapa penjelasan dari ulama.***

Share this article
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa menghentikan sholat saat keadaan darurat diperbolehkan jika situasi memang mengkhawatirkan.