AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran PPPK tahun 2022 di lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah dibuka.
Saat ini, agenda PPPK Kemenkes tahun 2022 telah sampai pada tahap pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN.
Bagi anda yang merasa datanya masih belum update, dapat menyimak informasi penting berikut.
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Kemenkes meninformasikan mengenai pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN.
Baca Juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan Ditunda, JPU: KTT G20 Harus Kondusif!
Melalui surat resminya, Kemenkes mengumumkan perihal masih adanya data tenaga kesehatan yang belum tervalidasi sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkes memberikan kewenangan kepala daerah untuk menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
SISDMK di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN.
Kemenkes menyatakan bahwa hasil pemutakhiran data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Kesehatan masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Kemenkes menegaskan bahwa Dinas Kesehatan harus melaporkan data yang telah diverifikasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Melalui surat resmi yang dirilis oleh Kemenkes, menyatakan bahwa kesesuaian dan validitas data kesehatan Non ASN sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari PPK.
Bagi anda yang merasa mendaftar dalam PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 dan belum melakukan update data, diharapkan melakukan hal berikut.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Wisatawan Bule Nyaris Kecemplung Jurang Kawah Ijen di Banyuwangi
- Menghubungi bagian SISDMK pada Dinas Kesehatan masing-masing
- Menyatakan pada petugas bahwa belum melakukan update data
- Petugas SISDMK Dinas Kesehatan akan melakukan update data pendaftaran anda.
Adapun batas waktu pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK adalah sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
Segera hubungi pihak SISDMK terdekat dan jangan sampai anda ketinggalan.***

Share this article
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkes memberikan kewenangan kepala daerah untuk menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan.