AYOJAKARTA.COM – DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna ini guna mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan dalam rapat paripurna tersebut akan disampaikan pengumuman penting.
Intinya ditegaskan Edi, bahwa Anies Baswedan dilarang membuat keputusan strategis sebulan sebelum lengser pada 16 Oktober mendatang.
Sejumlah kebijakan strategis Kepala Daerah di seperti menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat luas dengan program baru yang belum berjalan.
Baca Juga: Pendaftaran Tamtama Polri 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan di Sini!
“Besok salah satu yang kami putuskan, Anies tidak boleh lagi ada kebijakan yang strategis," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari jakarta.suara.com, dalam artikel Setelah Paripurna Pengumuman Pemberhentian Besok, Anies Dilarang Buat Kebijakan Strategis di Jakarta
Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan seharusnya Anies juga hadir sebab pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.
"Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
Rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Meski pengumuman pemberhentian dilakukan besok 12 September 2022, namun Anies masih akan menjabat sampai tanggal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku.
Kemudian, jabatan selanjutnya akan diambil alih oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang yang kini namanya masih digodok.

Share this article
Besok, Selasa (12/9/2022) Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta. Anies Tak Boleh Lakukan Hal Ini!