AYOJAKARTA.COM—Ingat, mulai besok tarif Ojol naik, simak besaran tarifnya pada artikel ini.
Pemerintah resmi menaikkan tarif Ojol mulai Sabtu, 10 September 2022 sebagai dampak kenaikan harga BBM. Tepat pada tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB, aturan baru tarif ojol akan diberlakukan
Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh zona operasional.
Baca Juga: Tagar Gontor Trending Usai Kasus Santri Tewas, Omongan Jubir Buat Warganet Geram
Berikut rincian tarif Ojol Terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber oleh suara.com, Jumat (9/9/2022) dalam artikel Berlaku Besok! Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM
Diketahui kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah kali ini mengalami peningkatan sekitar 6 persen hingga 13,33 persen lebih besar dari kenaikan terakhir di tahun 2020.
Kabar ini diumumkan Rabu, (7/9/2022) dan berlaku efektif mulai Sabtu (10/9/2022).
Cermati tarif Ojol terbaru ini agar Anda tidak kaget.
Baca Juga: H2H Arema Vs Persib: Singo Edang Lebih Unggul dari Maung Bandung
HARGA OJOL TERBARU ZONA III
Cakupan Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara juga sekitarnya.
Rincian tarif barunya:
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000
Baca Juga: Gara-Gara Ferdy Sambo dan Istrinya, Hotman Paris Mengaku Tak Bisa Tidur Tiga Hari. Kenapa?
HARGA OJOL TERBARU ZONA II
Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan juga Bekasi.
Rincian kenaikannya yakni
- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200
HARGA OJOL TERBARU ZONA I
Cakupan wilayah zona I adalah Sumatera dan Jawa di luar Jabodetabek dan juga pulau Bali.
Rincian kenaikannya :
Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000
Demikian informasi tentang harga ojol terbaru. Semoga bermanfaat!

Share this article
Pemerintah resmi menaikkan tarif Ojol mulai besok, 10 September 2022 sebagai dampak kenaikan harga BBM, tepat pukul 00.00 WIB