AYOJAKARTA.COM—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk calon penerima baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 3 tahun 2022.
Pendaftaran dimulai 22 Agustus hingga 10 September 2022 mendatang.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Adapun bantuan sosial yang bersumber dari APBD termasuk sejumlah Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Terlihat Offline Padahal Online di WhatsApp, Yakin Gak Mau Coba?
Yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), KPAR, KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sementara yang bersumber dari APBN yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.
Baca Juga: Berkat Ayah, Herry Heryawan Dikenal Baik Jalankan Tugas Kepolisian
Bagi Anda yang merasa berhak untuk mendapatkan program Bansos tersebut, harus mendaftarkan diri lebih dahulu.
Mengutip akun instagram @dinsosdkijakarta, Kamis (18/8/2022) berikut cara daftar DTKS Jakarta yang dilakukan secara online
CARA DAFTAR DTKS JAKARTA TAHAP 3 Tahun 2022
- Buka situs laman dtks.jakarta.go.id
- Buat Akun Baru (bagi yang belum memiliki akun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Bagi kalian yang sudah mendaftar, silakan cek status pendaftaran di laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran .
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk calon penerima baru DTKS, mulai 22 Agustus, ini cara daftarnya