AYOJAKARTA.COM - Terdapat 25 titik di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Aturan ganjil genap Jakarta ini rutin dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin hingga Jumat.
Dalam pemberlakuannya, ganjil genap Jakarta diterapkan dengan dua sesi, yaitu pagi dan sore.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya
Pada pagi hari, ganjil genap mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Dilanjutkan pada sore hari, yang diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Demikian seperti yang diberitakan MediaJabodetabek.com dalam artikel "Update Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 18 Agustus 2022, Apakah Berlaku di 25 Titik Ini?".
Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J
Ganjil genap DKI Jakarta akan dinonaktifkan pada saat akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.
Pada tanggal 17 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta sempat tidak diberlakukan karena hari libur nasional memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 2022, ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di 25 titik ruas jalan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Vita Alvia Biodata dan Profil, Ternyata Alumni D Academy 2
Sanksi tilang oleh petugas di lapangan akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap.[*] (Aliffudin Iman/MediaJabodetabek.com)

Share this article
Terdapat 25 titik di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat, 19 Agustus 2022. Simak peta lokasinya.