AYOJAKARTA.COM - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ sudah dilakukan mulai kemarin, Selasa 16 Agustus 2022.
Pengumuman tersebut dilakukan melalui Instagram @dinsosdkijakarta.
Benarkah besaran yang kamu terima sesuai dengan penetapan dari dinsos? cek besarannya di artikel ini.
KLJ adalah Kartu Lansia Jakarta yang diperuntukan bagi lansia dengan batas minimum usia 60 tahun ke atas dan terdaftar sebagai masyarakat yang berekonomi rendah.
KAJ adalah Kartu Anak Jakarta yang juga merupakan salah satu program pemprov DKI Jakarta yang berupa bantuan kepada anak-anak keluarga prasejahtera usia 0-6 tahun.
Sedangkan KPDJ adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penyandang disabilitas dengan tujuan mencegah kerentanan sosial.
Pemerintah menjanjikan uang tunai sebesar Rp. 600.000 per bulan bagi para lansia yang terdaftar di KLJ.
Sementara itu, nilai bantuan yang diterima KAJ dan KPDJ adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Selain itu, akun Instagram resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta juga menambahkan informasi mengenai keterlambatan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Sehingga dana bantuan sosial yang cair itu diterima sebesar 3x lipat sesuai dengan besaran dana per bulannya untuk setiap penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ.
Pencairan dana bansos itu berlangsung pada pukul 17.00 WIB dan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu mulai dari penerima eksisting, kedua dengan pemanggilan para penerima baru 2022.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, 17 Agustus 2022: Ikon tentang Festival Pacu Jalur
Kerena terjadinya keterlambatan, total dana yang diterima pemilik KLJ saat itu adalah Rp. 2.400.000, sedangkan bantuan untuk KAJ dan KPDJ adalah Rp. 1.200.000.
Seharusnya dana yang cair setiap bulannya adalah di tanggal 5 dan sebagai informasi, pencairan dana KLJ berbentuk ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan sehari-hari oleh pemegang kartu.
Berbeda dengan KAJ yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 300.000 per bulan selama satu tahun lamanya dan hanya dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Program pemerintah ini juga memberikan keringanan bagi pemiliki KAJ untuk mendapat akses gratis naik Transjakarta dan kemudahan membeli pangan bersubsidi, serta terdaftar sebagai anggota JakGrosir. ***

Share this article
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ sudah dilakukan mulai kemarin, Selasa 16 Agustus 2022.