AYOJAKARTA.COM--Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.
Pengumuman tersangka atas Ferdy Sambo itu dilakukan sekira pukul 18.55 WIB, mundur hampir 3 jam dari jadwal sebelumnya yang sudah dirilis yakni pukul 16.00WIB.
Menurut Jenderal Sigit, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.
“Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS. jelas Kapolri Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8), seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Semifinal Piala AFF U-16 2022 Antara Timnas Indonesia U-16 Vs Myanmar
Namun, menjawab pertanyaaan wartawan terkait apakah Ferdi Sambo turut menembak, Kapolri menegaskan masih perlu dilakukan pemeriksaan.
"Terkait apakah FS ikut menembak, ini masih dilakukan pendalaman,"tegas Kapolri
Penetapan status tersangka atas Ferdi Sambo itu setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi tadi. Terkait motif Ferdi Sambo melakukan kejahatan itu, Kapolri Sigit pun menegaskan masih perlu penelusuran lebih lanjut
“Ini perlu pendalaman ahli-ahli, dan saksi-saksi. Ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,”sambung Jenderal Sigit.

Share this article
Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir J