Cara Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Cara Daftar NPWP Online
AYOJAKARTA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.
Mengapa NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah berpenghasilan?
Sebab, NPWP digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.
Sebagian orang mungkin enggan membuat NPWP karena tidak tahu cara membuatnya. Untuk membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.
Namun, untuk kemudahan dan efisiensi waktu, membuat NPWP secara online bisa dijadikan pilih. Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com pada Jumat (28/9/2022) untuk membuat NPWP online dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id.
Syarat membuat NPWP online
Sebelum masuk ke cara membuatnya, ketahui dulu syarat-syarat membuat NPWP online.
Untuk syarat membuat NPWP online beragam tergantung dengan jenis wajib pajaknya.
Berikut adalah daftar syarat untuk memenuhi syarat membuat NPWP online:
Baca Juga: Pilkada 2020, Wapres: Jangan Ada NPWP
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Daftar NPWP Online melalui Ereg Pajak
1. Pilih Daftar dengan Cara Online
Untuk efisiensi waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran online melalui ereg pajak dengan membuat akun terlebih dahulu.
Siapkan juga seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor, kartu NPWP, akta kematian, serta surat keterangan dan pernyataan bermaterai berdasarkan kategori wajib pajak di atas. Ikuti langkah mudah daftar NPWP berikut ini:
- Masuk ke www.pajak.go.id.
- Pilih “Pendaftaran NPWP” dan Anda diarahkan menuju situs www.ereg.pajak.go.id.
- Klik daftar. Kemudian lengkapi alamat email aktif dan kode captcha.
- Aktivasi akun. Caranya buka email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti “link aktivasi”.
- Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama lengkap, password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha.
- Buka kotak masuk email, klik ”link aktivasi”.
2. Registrasi Akun
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/ daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".
3. Tunggu Aplikasi Permohonan
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai.
Baca Juga: Cara Cek KTP Secara Online, Tak Perlu Antre!
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Kamu bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.
Demikian informasi terkait cara daftar NPWP online yang bisa kamu coba sendiri di rumah. Semoga bermanfaat.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Berikut ini adalah cara untuk daftar NPWP online melalui Ereg Pajak serta apa saja syarat-syarat yan dibituhkan untuk pendaftaran.