AYOJAKARTA.COM--Pemeriksaaan kehamilan penting dilakukan oleh ibu hamil agar dapat mengetahui perkembangan dan kesehatan calon bayinya.
Salah satu pelayanan bagi ibu hamil yang murah, dan mudah adalah di puskesmas lewat layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Baca Juga: Jadwal Vaksin di Wilayah Kecamatan Matraman Jakarta Timur 1 Juli 2022
Dalam unggahan akunnya @puskesmaspasarrebo, mulai 1 Juli 2022, seluruh Ibu Hamil diwajibkan untuk membawa fotokopi Kartu keluarga (KK) dan fotokopi KTP saat berkunjung atau melakukan pemeriksaan di di layanan KIA Puskesmas.
Tujuannya demi kelancaran pelayanan Ibu Hamil di Layanan KIA Puskesmas.
Pemberlakukan aturan ini sehubungan dengan berlakunya sinkronisasi sistem informasi di Layanan KIA Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan se-Kecamatan Pasar Rebo. ***

Share this article
Mulai hari ini ibu hamil yang hendak mendapatkan layanan KIA di Puskesmas se-Kecamatan Pasar Rebo harus membawa fotokopi KK dan KTP