Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Berikut 8 Kontroversi AKBP Brotoseno

8 Kontroversi AKBP Brotoseno, Kini Resmi Dipecat Polri

8 Kontroversi AKBP Brotoseno, Kini Resmi Dipecat Polri

AYOJAKARTA.COM - Inilah delapan kontroversi AKBP Brotoseno yang bikin geger masyarakat. 

Resmi dipecat tidak hormat dari Polri, masyarakat rupanya mulai mencari-cari apa saja kontroversi AKBP Brotoseno. 

Berikut ulasan mengenai delapan kontroversi AKBP Brotoseno yang sempat bikin geger publik.

Baca Juga: Kisah Perselingkuhan Antar Anggota Polisi Viral di Media Sosial: Sudah Dipecat dan Sanksi Demosi

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri."

Sebagaimana diketahui AKBP Raden Brotoseno telah resmi menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Pemecatan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah.

Baca Juga: Meski Tengah Dipenjara, Irjen Pol Napoleon Belum Dipecat, Ini Alasan Polri

Sebelumnya AKBP Brotoseno diketahui memiliki sejumlah kontroversi dan berikut daftarnya yang berhasil Suara.com rangkum.

1. Pernah Jalin Kisah Cinta dengan Angelina Sondakh

Kisah asmara Brotoseno dengan Angelina Sondakh atau yang dikenal dengan nama Angie ini mulai terendus pada akhir 2011. Mereka mulai menjalin hubungan karena sering berkomunikasi.

Kala itu Brotoseno menjabat sebagai penyidik KPK, sementara Angie menjadi saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.

Baca Juga: Nasib Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel yang Lecehkan Siswi PKL: Dipecat Langsung Diamankan Polisi

Angie sempat menutupi hubungannya bersama Brotoseno. Namun setelahnya ia mulai terbuka. Angie dan Brotoseno juga kerap mengunjungi lokasi pengungsian korban banjir di Dusun Sidorejo, Wonosobo.

Selain itu, foto mesra keduanya juga sempat beredar luas. Ada tiga foto yang diketahui tersebar di tengah publik pada tahun 2011 lalu.

2. Brotoseno Dipindahtugaskan KPK

KPK kemudian memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. Surat resmi ini bahkan ditandatangani pimpinan KPK.

Baca Juga: Randy Bagus yang Paksa Kekasih Aborsi dan Akhirnya Bunuh Diri Sudah Bukan Polisi, Resmi Dipecat dari Polri!

Hubungan Angie dengan Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK kala itu. Ketua KPK Busyro Muqoddas pun mengamini kisah cinta keduanya.

Brotoseno dipindahkan ke bagian sumber daya manusia Polri. Hal itu terdapat pada surat telegram Kapolri nomor 2433/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011.

Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri ditempatkan di bagian SDM Polri. Ia juga diarahkan ke bagian lain yaitu Baggassus Robinkan Polri.

3. Brotoseno Ditangkap

Brotoseno yang berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016 lalu. Ia bersama oknum polisi lain diduga menerima dana dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat 30 September Tanpa Pesangon

Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menuturkan tujuan pemberian uang itu agar memperlambat proses penyidikan perkara. Rikwanto memastikan uang Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.

Nah, Brotoseno ini diduga ikut menerima dana Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Brotoseno akhirnya menjalani sidang perdana usai menerima suap dalam dua tahap pada Oktober 2016. Uang diterimanya melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno didakwa menerima uang dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat 30 September Tanpa Pesangon

4. Brotoseno Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Brotoseno kemudian dituntut tujuh tahun penjara atas kasus suap tersebut. Ia dianggap telah menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan bahwa Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan adalah Brotoseno yang sebelumnya bertugas sebagai penegak hukum, namun tidak memberikan contoh baik ke masyarakat. Ini juga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Baca Juga: Kisah Sedih Masinis Tragedi Bintaro, Dipecat Lalu Banting Setir Jualan Rokok

5. Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Brotoseno kemudian divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam hal ini, ia disebut terbukti bersalah karena menerima suap.

6. Dibebaskan Bersyarat

Brotoseno rupanya sudah dibebaskan bersyarat sejak Februari 2020 lalu. Ia resmi ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020), menyampaikan rincian data pemidanaan untuk Brotoseno sebagai berikut:1. Ekspirasi awal pada 18 November 20212. Potong Tahanan (Remisi) selama 13 bulan 25 hari3. Ekspirasi Sebenarnya pada 29 September 2020

Baca Juga: Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Petugas Dishub DKI Terancam Dipecat

7. Brotoseno Diduga Masih Aktif

ICW merilis terkait Brotoseno yang diduga aktif usai terjerat kasus korupsi pada Mei 2022. Padahal, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno resmi dinyatakan bersalah dalam putusan.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kontroversi. Kapolri mengungkapkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas masalah ini. Polri juga telah menjaring saran ahli pidana.

Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri masih terbatas, lantaran terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Terduga Teroris Condet Anggota FPI yang Dipecat Sejak 2017

Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik itu.

Setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nantinya akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kemudian mengatakan pihaknya sudah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.

Baca Juga: Beredar Isu Novel Baswedan Dipecat, Ini Jawaban KPK

Adapun surat perintah itu tercatat pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti sendiri terdiri atas 12 orang yang diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

8. Brotoseno Dipecat

Rampung sejak kemarin (13/7), Polri mengumumkan hasil sidang PK atas putusan etik Brotoseno. Hasilnya, ia resmi dipecat dan harus mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 05 Jun 2026, 11:41 WIB

CFD di Rasuna Said Dimulai 7 Juni 2026 Pukul 05.30-09.00 WIB, Berikut Info Rute Alternatif Lalu Lintasnya

Pelaksanaan CFD di Rasuna Said akan berdampak pada pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang terhubung langsung dengan kawasan tersebut.

News 05 Jun 2026, 11:28 WIB

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi MBG, Siap Bongkar Nama Penting?

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jakarta Timur 05 Jun 2026, 10:54 WIB

Puskesmas Matraman Kini Punya Gedung 4 Lantai, Pramono: Layak Jadi Rumah Sakit

Kehadiran Puskesmas Matraman yang lebih modern ini diharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah terserbut dan sekitarnya.

Metropolitan 05 Jun 2026, 10:41 WIB

Tanggal 6-7 Juni Kawasan GBK Diprediksi Padat, Deretan Rute Transjakarta yang Bisa Digunakan!

Masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum (Transum) menuju lokasi pelaksanaan berbagai acara berskala nasional dan internasional yang akan berlangsung di Kawasan GBK

News 05 Jun 2026, 10:07 WIB

Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Cisumdawu, Pertamina JBB Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Mobil tangki BBM terbakar di Tol Cisumdawu. Pertamina memastikan seluruh awak selamat dan pasokan BBM tetap aman.

Bisnis 05 Jun 2026, 09:36 WIB

Momentum Hari Lingkungan Hidup 2026, BNI Tegaskan Peran Strategis Pembangunan Berkelanjutan

BNI tegaskan komitmen ESG di Hari Lingkungan Hidup 2026. Targetkan NZE operasional 2028 dan pacu pembiayaan hijau lewat TKBI.

Sport 05 Jun 2026, 09:12 WIB

Pembinaan Atlet Muda BNI dan PBSI: Indonesia Open Jadi Ajang Mental Juara

BNI dan PBSI sinergi kuatkan pembinaan atlet muda di Indonesia Open 2026 demi cetak mental juara dunia dan jaga tradisi emas.

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:50 WIB

Akhir Pekan Ada Konser EXO Planet 6 hingga Raisa, Dishub DKI Prediksi Pengunjung Kawasan GBK Capai 43.000! Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir di Sini

Dishub DKI Jakarta siapkan berbagai langkah antisipasi lalu lintas dan transportasi berbagai kegiatan berskala nasional dan internasional yang berlangsung di Kawasan GBK pada 6 dan 7 Juni 2026

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:29 WIB

Bappeda DKI Gelar JFF 2026 di Taman Ismail Marzuki, Pemprov DKI Siapkan Kantong Parkir Resmi di 10 Titik Lokasi Ini!

Pemprov DKI pastikan 10 lokasi kantong parkir resmi untuk acara Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 5-7 Juni yang diselenggarakan oleh Bappeda.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 08:18 WIB

Sudah Tahu? JPO Senes Sentral Jakarta Pusat Sudah Kembali Beroperasi Usai Alami Kerusakan Imbas Demo Akhir Augustus 2025 Lalu!

Usai alami kerusakan Imbas aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, pada Kamis, 4 Juni 2026 JPO Senen Sentral kembali beroperasi dan bisa digunakan mulai pukul 18.00 WIB.

Jakarta Selatan 05 Jun 2026, 08:08 WIB

CFD Rasuna Said Siap Beroperasi Resmi 7 Juni 2026, Sudinhub Jaksel Antisipasi Pungli dan Parkir Liar!

CFD Rasuna Said siap beroperasi secara resmi, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan antisipasi potensi parkir liar dan pungutan liar (Pungli)

Metropolitan 05 Jun 2026, 08:01 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Jumat 5 Juni 2026: Didominasi Cerah Berawan

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola