AYOJAKARTA.COM--Berikut hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik 2022 sesuai dengan aturan menurut Syekh At-Tihami.
Hukum dan larangan hubungan suami istri di Hari Tasyrik 2022 memang masih membingungkan bagi sebagian umat Muslim.
Berikut pendapat Syekh At-Tihami, penulis kitab Qurrotul Uyun dan beberapa ulama mengenai hubungan suami istri di Hari Tasyrik.
Dalam kitab Qurratul Uyun dijelaskan bahwa orang yang hubungan intim suami istri di Hari Tasyrik ditakutkan anak yang dihasilkan memiliki beberapa keburukan.
Menurut Syekh At-Tihami, penulis kitab Qurrotul Uyun, hari tasyrik bukanlah salah satu dari 5 waktu yang haram hubungan suami istri seperti dikutip dari artikel Media Pemalang berjudul : "Bagaimana Hukum Berhubungan Badan di Hari Tasyrik bagi Suami Istri Menurut Ulama, Adakah Larangan atau Boleh?"
Baca Juga: Bagaimana Hukum Hubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Simak Dalilnya Menurut Ulama
5 waktu haram berhubungan suami istri:
1) Puasa, dari fajar hingga maghrib
2) Saat iktikaf di masjid
3) Sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
4) Ketika istri tengah haid atau nifas.
5) Saat waktu sholat hampir habis. Dikhawatirkan tidak sempat mandi wajib keburu waktu sholat habis.
Baca Juga: Tata Cara Hubungan Suami Istri Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Bacaan Niat
Oleh karena itu, jika 5 waktu haram hubungan suami istri tersebut di langgar, maka jelas berdosa.
Karena Hari tasyrik tidak termasuk dalam 5 waktu haram berhubungan suami istri, maka hukum syariatnya adalah boleh-boleh saja dan tidak berdosa.
Syekh At-Tihami mengatakan, meskipun tidak haram dalam syariat, hukum berhubungan intim saat Hari Tasyrik bisa jadi makruh karena alasan khusus.
Menurut sang syekh, berhubungan suami istri sepanjang Hari Tasyrik, berdampak pada janin di masa depan.
Hal ini, lanjut Syekh At-Tihami, karena Idul Adha dan Hari Tasyrik identik dengan sembelih hewan kurban.
Jadi, bayi yang lahir hasil berhubungan suami istri tadi dikhawatirkan tumbuh dengan watak yang gemar pertumpahan darah.
Selain itu, setan bisa juga ikut gabung berjimak saat melakoni hubungan suami istri tersebut.
Kemudian, bayi yang lahir bakal rentan terhadap penyakit kusta atau paling parah bisa gila.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Baca Juga: Hubungan Suami Istri di Ranjang Tidak Boleh Diumbar, Ini Dalilnya Menurut Islam
Namun pendapat yang memakruhkan itu dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari raya Idul Adha, dan hari tasyrik adalah halal dan mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan puasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Namun, untuk menghindari perbedaan pendapat, ada baiknya seseorang menggunakan momen Idul Adha untuk zikir atau beribadah sosial, seperti turut membagikan hewan kurban, dan lainnya.
Demikian hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik 2022 sesuai dengan aturan.

Share this article
Berikut pendapat Syekh At-Tihami, penulis kitab Qurrotul Uyun dan beberapa ulama hukum hubungan suami istri di Hari Tasyrik 2022.